Drs. Edeng Sutarya.., MMPd
2.Meringankan persyaratan
Para siswa SD yang ingin melanjutkan jenjang pendidikannya harus melengkapi data diri dan persyaratan lain. Misal, NIK, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah / keterangan lulus dari kepala SD.
Menurut Edeng demi memperlancar proses unggah, para calon peserta didik tidak mesti melengkapi
data diri dulu. Sementara, mereka cukup mengirim izasah atau bukti kelulusan.
Jika memang segala persyaratan itu jadi kendala, maka yang diprioritaskan sebagai syarat mutlak adalah izasah/surat keterangan lulus dari SD. Sementara kelengkapan lainnya bisa menyusul, bila para
calon peserta didik ini telah diterima di SMP yang sesuai arah minatnya, terang Kepala SMP Negeri 4 Sumedang tersebut, ketika dihubungi melalui gawainya.
3. Jemput Bola
Menurut Edeng, Disdik Sumedang menyarankan agar operator SMP/ panitia PPDB jemput bola dengan cara memandu operator SD. Namun demikian, para pemandu ini jangan sekali-kali membujuk atau mengarahkan para calon peserta didik ini ke sekolah atau SMP dirinya. Biarkan saja mereka daftar sekolah sesuai arah minatnya, jelasnya.
Tiga kebijakan di atas menurut Edeng adalah bukti bahwa Disdik Sumedang berkomitmen sangat tinggi untuk menuntaskan wajar dikdas, seperti yang diamatkan pemerintah.
Kami dari MKKS bersama Disdik Sumedang tentunya harus bisa mendukung program wajar dikdas ini.