Mohon tunggu...
Eko Raharjo
Eko Raharjo Mohon Tunggu... Administrasi - Belajar menulis

Bismillah ...Semoga menjadi jejak dan berbagi bersama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mendesak, Otoritas Jasa Kesehatan

29 Januari 2018   09:22 Diperbarui: 30 Januari 2018   10:51 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika dicermati, industri kesehatan ini merupakan industri besar dan cukup banyak tenaga kerja yang berinteraksi di dalamnya. Selayaknya suatu industri banyak hal yang telah diatur dan baku telah diatur dan dipatuhi. Namun masih cukup banyak yang luput dari perhatian regulatornya yakni kementerian kesehatan itu sendiri.

Jumlah penduduk Indonesia saat ini sejumlah sekitar 230 Juta penduduk, Jumlah pegawai departemen kesehatan tercatat sebanyak 53.473 pegawai. Sementara rasio Dokter dan penduduk menurut data tahun 2016 sebanyak 110.720 orang artinya tatu dokter melayani 2.270 penduduk, meskipun rata-rata masih tersebar di kota besar.

Jumlah rumah sakit di Indonesia tahun 2013 saja tercatat sebanyak 1.725 rumah sakit dan puskesmas sebanyak 9.655 (BPS )

Dan menurut data BPJS kesehatan jumlah fasilitas kesehatan yang telah melayani JKN sebanyak 26.992 terdiri dari apotik, optik, klinik dan praktik dokter perorangan.

Tidak banyak kasus yang terjadi di dunia kesehatan yang terangkat di permukaan, sebagian terangkat karena terjadi viral oleh sesuatu sehingga seakan-akan mengejutkan masyarakat. Seperti gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sekilas namun sebenarnya permasalahan lainnya cukup besar dan ditambah lagi kurang meleknya masyarakat Indonesia mengenai hukum sehingga membuat penyelesaian permasalahan tersebut kadang menguap hilang begitu saja.

Jika di bidang keuangan dan suatu otoritas khusus menyikapi perkembangan industrialisasi bidang keuangan termasuk bank, leasing, asuransi, pegadaian dan sebagainya sehingga dibentuk Otoritas Jasa Keuangan yang bertujuan untuk mewujudkan semua kegiatan Keuangan di Indonesia secara teratur, adil dan transparan sehingga mendukung perekonomian Negara. Maka sudah selayaknya diperlukan Otoritas Jasa Kesehatan yang kurang lebih memiliki fungsi independen sama setidaknya ada steering comitee bagi kementerian kesehatan dalam melakukan pengelolahan industri kesehatan lebih baik dan sempurna kedepannya.

Menyikapi hal diatas, untuk mengingatkan beberapa kasus di industri kesehatan yang nampaknya selesai namun sebenarnya dapat terjadi sewaktu-waktu atau berulang, berikut salah satunya sebagai berikut: 

1. Permasalahan Malpraktik

Tidak bisa dipungkiri permasalahan mal praktek menjadi tidak hanya issue nasional namun juga inetrnasional, setidaknya masalah ini akan tetap ada sepanjang masa.

Langkah Hukum Jika Dokter Salah Diagnosa

2. Permasalahan Pelecehan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun