Mohon tunggu...
Excelindo Krisna Putra
Excelindo Krisna Putra Mohon Tunggu... Freelancer - #IndonesiaExcellent

Pengelana Masa • Perekam Peristiwa • Peramu Peradaban | Blog Pribadi: https://excelindokrisnaputra.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrasi Tanpa Demonstrasi

30 September 2019   17:17 Diperbarui: 30 September 2019   17:31 762
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demokrasi | Sumber: The Nation

Demokrasi dan demonstrasi merupakan dua kata yang sering beriringan, demonstrasi merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan demokrasi, kritik dan gagasan sering diungkapkan melalui demonstrasi, rasa dan karsa diunjukan dalam momentum ini. Ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan terakumulasi menjadi kekesalan yang tidak terkontrol, faktor emosional yang sudah memuncak dan faktor fisik yang lelah tidak sedikit berujung pada kerusuhan bahkan menyebabkan timbulnya korban.

Pemangku kebijakan yang tak memenuhi, tak mencari jalan tengah bahkan tak menanggapi menambah energi kekesalan rakyat yang menyuarakan tuntutannya. Aparat keamanan pun harus bekerja keras dan sangat berhati-hati untuk menangani demi ketertiban masyarakat umun serta penegakan hukum seiring berjalan tanpa menimbulkan kontroversi. Kearifan lokal devide et impera yang bermertamoforsis menjadi hoax masih dilestarikan oleh kebanyakan masyarakat sehingga potensi konflik akan semakin tinggi.

Sejatinya demonstrasi merupakan cara yang mulia nan elegan serta sangat dijunjung tinggi oleh hukum. Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memperbolehkan rakyat untuk berekspresi, dengan tegas pasal 28 ayat 2 mengungkapkan bahwa "Setiap orang berhak meyakini pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya" dan ayat 3 "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Jaminan itu dikuatkan kembali dengan UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang mencakup lima asas yang melandaskan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum yaitu (1) Asas keseimbangan, (2) Asas musyawarah dan mufakat, (3) Asas kepastian hukum dan keadilan, (4) Asas proporsionalitas dan (5) Asas mufakat.

Dunia melalui Hak Asasi Manusia yang selalu diagung-agungkannnya secara jelas menuliskan dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB Pasal 19 "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas" dan pasal 20 ayat 1 "Setiap orang mempunyai ha katas kebebasan berkumpul dan berpendapat" Dan ayat 2 "Tidak ada seseorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan".

Kesepakatan hukum diatas jelas untuk melindungi dan memfasilitasi kita dalam berunjuk rasa. Barang siapa menghalang-halangi setiap orang untuk mengeluarkan pendapat melalui demonstrasi adalah termasuk perbuatan melawan hukum negara, bahkan pemerintahpun baik legislatif, yudikatif, eksekutif di pusat maupun daerah jika bertindak melawan hukum akan terjerat sanksi pidana pula menurutu UU 9/1998. Idealisme kekuasaan pemerintah mengharapkan tidak adanya kritik tajam, unjuk rasa atau demonstrasi dengan narasi yang kuat untuk membuktikan ketidakmampuan pemerintah dalam menjalankan amanahnya sedapat mungkin di nihilkan.

Posisi seperti itulah yang sangat ditakutkan oleh kekuasaan, karena dirinya ingin dianggap sukses tanpa noda sekecil apapun, jelas motifnya untuk melanggengkan kekuasaan. Pemerintahan yang terlalu banyak dengan urusan untuk menguntungkan pribadi dan golongannya pun dapat menyalahgunakan kekuasaan dengan produk-produk hukum sebagai alat untuk tetap berkuasa dan mematikan lawan-lawan politiknya. Demonstrasi yang amat dilindungi hukumpun masih dianggap sebagai tindakan melawan negara, padahal negara dengan pemerintahan adalah berbeda walaupun saling berhubungan, negara harus tetap ada walaupun pemerintahannya bisa berganti, negara adalah wadah dan pemerintahannya adalah struktur organisasi yang menjalankan wadah tersebut.

Republik ini sudah memilih jalan demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Sudah republik lanjut demokrasi pula, re (kembali) public (publik) demos (pemerintahan) kratos (rakyat) sehingga semua urursan negara dikembalikan ke publik, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Peran rakyat sangat penting dalam proses bernegara dan berbangsa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Partisipasi masyarakat inilah menjadi syarat utama berjalannya demokrasi, kekuasaan harus tetap dikontrol oleh kekuasaan yang seimbang. Kekuasaan dari rakyat yang diwakilkan kepada pihak-pihak yang duduk di pemerintahan harus tetap diawasi oleh rakyat itu sendiri, harapannya jelas jalan tengah nan adil bagi semua kepentingan dapat dihadirkan. Rakyat adalah dewan pengawas tertinggi dari semua lembaga pemerintahan di negeri ini dengan berbagai cara mereka mengawasi wakil-wakilnya. Nampaknya oknum-oknum pemerintahan banyak yang tak paham akan prinsip republik dan demokrasi, seluruh tindakan harusnya mendapat restu publik dan apa yang diinginkan publik dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan tidak kaku serta dingin kepada rakyat dengan dalih menegakan hukum dan sesuai dengan regulasi birokrasi demi mengamankan kekuasaan.

Mencerdaskan kehidupan bangsa jelas menjadi salah satu tujuan negara yang tercantum di pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 karena para pendiri bangsa paham kecerdasan rakyat penting untuk menjaga kelangsungan negara yang baru berdiri. Kunci dari demokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah ketika rakyat mampu berpikir kritis, jernih dalam menganalisis persoalan, dan mencoba menyampaikan solusinya. Walapun tidak terdapat di konstitusi kita, ternyata peran oposisi di pemerintahan penting untuk menyeimbangkan kekuasaan, rakyat yang setengah-setengah dalam dunia perpolitikan dengan bangganya menyerang oposisi dan mempermasalahkannya. Apa yang terjadi, oposisi malah dibully, dibilang barisan sakit hati, merekalah pembela saat janji tak ditepati. Ketika oposisi sudah mesra dengan kekuasaan, kekuasaan akan langsung berurusan dengan "Dewan Pengawas" yaitu rakyat saat kinerja tidak memuaskan dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dewan Pengawas mempunyai alat dan istrumen untuk melakukan fungsi pengawasannya, seperti yang sudah diuraikan diatas demonstrasi adalah salah satu caranya dengan tetap memegang prinsip dan aturan main, namun ketika cara-cara tersebut sudah menemui titik jenuh menuju ke kegagalan karena yang disuarakan tidak diterima oleh sang penguasa, masih ada jalan lain karena bukanlah warga Indonesia jika tidak berpikir kreatif untuk menjawab persoalan hidup. Tenang, sejarah telah mencatat berbagai macam cara untuk mengkritik kekuasaan bahkan saat negeri ini masih bersistem kerajaan dengan kekuasaan absolut pada raja tanpa harus berpanas-panasan dijalan dan suara habis karena teriak-teriak tapi suaranya tak didengarkan. Apa saja yang dapat dilakukan sebagai upaya menyampaikan pendapat dimuka umum selain demonstrasi, pawai, rapat umum atau mimbar bebas?

Karya Seni

Pertama adalah karya seni, ini merupakan cara yang paling lama dan umum dilakukan untuk mengkritik kekuasaan yang tak mendengar atau pura-pura tak mendengar kebenaran. Ketika kabar kebenaran yang mutlak dibungkam, seni akan berbicara dengan segala filosofinya. Cara apapun akan tempuh untuk tetap menyampaikan pesan, kritik, pikiran dan sebagainya. Fakta sejarah mengemukakan metode penyampaian melalui seni berhasil menggugah kesadaran dan menggerakan sisi kemanusian melalui sajian fiksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun