Tahun 2012 saya mengurus pembuatan paspor sendiri. Karena paspor sudah expired jadi saya putuskan untuk bikin baru saja. Namun saat itu, kantor imigrasi Solo yang beralamat di Jl. Adisucipto No. 8 Colomadu Jawa Tengah masih menggunakan sistem lama.
Januari 2014 saya kembali ke kantor imigrasi untuk membuatkan mama saya paspor karena paspor lama sudah expired. Saat itu saya menemukan beberapa perbedaan dibandingkan dengan saat saya apply dulu. Di era digitalisasi seperti saat ini, sekarang mereka menerapkan sistem baru. Bagaimana sistem baru untuk apply paspor? Apa saja syarat-syaratnya?
Untuk bikin paspor, langsung datang saja ke kantor imigrasi yang buka mulai jam 8.00-14.00. Begitu masuk kantor, langsung tekan tombol mesin nomer antrian yang ada di sebelah kanan pintu masuk. Setelah itu mintalah map dan formulir pendaftaran pada petugas yang ada di sebelah kiri pintu. Tak perlu bayar alias gratis. Ini salah satu perbedaannya. Saat saya apply dulu, saya harus beli map seharga Rp 10.000 dan surat pernyataan seharga Rp 500 di koperasi imigrasi.
Setelah itu isi formulir pendaftaran dan masukkan bersama syarat-syaratnya ke dalam map. Syarat-syaratnya adalah:
1.Bawa sendiri bolpen dan tipex.
2.KTP asli dan fotokopi
Hasil fotokopi KTP, posisinya harus atas bawah dan diperbesar satu halaman. KTP asli harus dibawa untuk pengecekan dokumen.
3.KK asli dan fotokopi
KK asli harus dibawa untuk pengecekan dokumen.
4.Akte kelahiran/akte pernikahan/ijazah sekolah
Pilih salah satu saja, tidak harus semuanya. Dokumen yang asli harus dibawa untuk pengecekan dokumen.
5.Kartu mahasiswa asli dan fotokopi
Jika masih berstatus mahasiswa, maka harus bawa kartu mahasiswa asli maupun fotokopi. Difotokopi dengan format yang sama seperti KTP.
6.Surat sponsor
Jika pergi ke luar negeri untuk keperluan bisnis atau undangan dari saudara atau teman. Tidak harus ada.
7.Surat ganti nama
Bagi yang pernah mengganti nama.
8.Materai 6000
Untuk anak-anak yang akan bikin paspor, syaratnya adalah:
1.Buku nikah orang tua (asli dan fotokopi)
2.KTP orang tua (asli dan fotokopi)
3.Akte kelahiran (asli dan fotokopi)
4.Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
Begitu syarat-syarat lengkap dan formulir pendaftaran sudah diisi, tunggu panggilan dari loket untuk pengecekan dokumen. Jangan lupa menuliskan nama dan alamat di map dan pilih isi halaman paspor, 48 halaman atau 24 halaman.
Setelah dokumen asli dan fotokopi dicek oleh petugas, maka nanti anda akan diberikan kertas pembayaran untuk membayar di bank BNI. Untuk paspor 48 halaman Rp 255.000 masih ditambah biaya administrasi bank Rp 5000. Setelah bayar di bank BNI, hari itu juga anda bisa langsung menuju ke tempat foto yang ada di belakang kantor imigrasi.
Bedanya, dulu setelah dilakukan pengecekan dokumen, pemohon diberikan kuitansiyang menyebutkan hari/tanggal dan jam yang telah ditentukan untuk foto dan wawancara. Biasanya seminggu setelah hari pengecekan dokumen. Pembayaran baru dilakukan 2 minggu setelah foto dan wawancara, sekalian ambil paspor yang sudah jadi.
Jika pemohon datang setelah jam 12.00, tidak perlu ambil nomer antrian. Langsung minta map dan formulir pendaftaran pada petugas yang ada di sebelah kiri pintu masuk. Kemudian isi formulir pendaftaran, menuliskan nama alamat di map dan memasukkan fotokopi dokumen ke dalam map. Setelah itu, kembali lagi ke petugas tadi, untuk dilakukan pengecekan dengan dokumen asli. Map pemohon yang datang lewat jam 12.00 dimasukkan di drop box.
Bikin paspor sendiri, gampang kan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H