Mohon tunggu...
Ewinda Adlina Hashifa
Ewinda Adlina Hashifa Mohon Tunggu... Freelancer - Let's sharing with me

Researcher, Freelance Writer, Travel Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Catcalling" sebagai Bentuk Pelecehan Seksual yang Tidak Disadari

17 Desember 2019   20:41 Diperbarui: 20 Desember 2019   14:19 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari penemuan tersebut dapat dilihat bahwa korban pelecehan seksual yaitu dengan menggunakan pakaian yang menutupi tubuh, malah bukan yang terbuka atau transparan.

Di berbagai negara seperti Portugal, Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Selandia Baru, Belgia, dan Filipina sudah ada hukum yang melindungi korban dari catcalling yang biasanya dengan membayar denda dengan jumlah yang besar bahkan hukuman penjara selama satu tahun. 

Di negara-negara tersebut, pelaku catcalling sudah termasuk dalam pelaku tindak pidana sehingga dikenakan sanksi hukum yang telah diatur oleh negara. 

Sementara, di Indonesia belum ada aturan hukum yang melindungi korban catcalling sehingga perempuan harus bisa menjaga dirinya sendiri. Di Indonesia, pelaku catcalling tidak dikenakan sanksi atau menjadi pelaku tindak pidana karena konteks catcalling itu sendiri yang berdasarkan pada tolok ukur kenyamanan dan pelaku catcalling belum menyentuh korban bahkan belum melakukan hal yang mengarah pada kekerasan seksual kepada korban sehingga catcalling masih dianggap penyimpangan yang bisa ditolerir. 

Padahal catcalling merupakan langkah awal menuju pelecehan seksual yang lebih parah bahkan perkosaan atau kekerasan seksual sehingga catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual yang harus diatasi agar pelaku jera dan tidak mengincar banyak korban lagi. 

Berdasarkan pengamatan yang saya amati, bahkan saya sendiri pernah menjadi korban catcalling, beberapa perempuan jika dipanggil, disiul, atau digoda oleh laki-laki di tempat umum ia hanya diam tak acuh dan tetap melanjutkan aktivitasnya. 

Sementara ada juga perempuan, termasuk saya, yang sangat merasa tidak nyaman dan merasa risih dengan godaan tersebut, maka korban memberanikan diri untuk memberi sanksi kepada pelaku berupa teguran agar mereka paham bahwa korban merasa risih dan memberitahu pelaku bahwa perilaku tersebut sudah termasuk dalam perilaku pelecehan seksual.

Terdapat beberapa dampak yang dirasakan korban catcalling yaitu trauma psikologis sehingga perempuan merasa takut untuk berpergian sendiri dan mereka merasa dirinya rendah. 

Perempuan merasa insecure berada di ruang publik karena mereka khawatir kejadian catcalling terulang kembali pada dirinya. Berhubung perilaku catcalling merupakan bentuk pelecehan seksual yang masih asing dan belum disadari oleh masyarakat, maka orang-orang sekitar perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual catcalling tidak bisa menolong korban. Kurangnya pengetahuan akan pelecehan seksual seperti catcalling membuat perempuan semakin insecure jika berada di ruang publik sendiri. 

Perlu adanya perluasan pengetahuan akan bentuk catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual agar kita sama-sama menyadari dan dapat menolong perempuan di sekitar kita yang telah menjadi korban pelecehan seksual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun