Mohon tunggu...
EWIL M.WOLOIN
EWIL M.WOLOIN Mohon Tunggu... Penulis - Membaca

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp11 Miliar

20 April 2024   22:18 Diperbarui: 20 April 2024   22:24 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menggunakan kontrak fiktif yang merugikan korban lebih dari Rp 11 miliar. Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengatakan, hasil pengungkapan tersebut mengamankan dua orang tersangka berinisial TJW dan HH.

"Tersangka TJW merupakan pemegang saham PT MBS, selanjutnya tersangka HH adalah Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW, ujarnya." Jumat (19/04/24).

Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.

"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," tuturnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direksi maupun pemegang saham PT MBS mengajak PT DJM untuk bekerjasama, sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang menjanjikan keuntungan Rp 5-9 juta per truk."

"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka terkait jasa angkutan ekspedisi, sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar ke empat vendor dan selanjutnya Rp4,3 miliar ke PT MBS," ujarnya.

AKBP Aris Purwanto mengatakan, modal yang diserahkan korban kepada tersangka untuk transportasi bukan diberikan kepada pemodal, melainkan Rp. 4,5 Miliar untuk tersangka DJW dan Rp. 141 juta ke tersangka HH, sehingga total kerugiannya Rp. 11,200 miliar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun