Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan menggunakan kontrak fiktif yang merugikan korban lebih dari Rp 11 miliar. Kasubdit II Hardabangtah AKBP Aris Purwanto saat merilis kasus tersebut di Surabaya mengatakan, hasil pengungkapan tersebut mengamankan dua orang tersangka berinisial TJW dan HH.
"Tersangka TJW merupakan pemegang saham PT MBS, selanjutnya tersangka HH adalah Direktur PT MBS yang ditunjuk oleh tersangka TJW, ujarnya." Jumat (19/04/24).
Kedua tersangka ini melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan kontrak fiktif dan mencari pemodal.
"Untuk korbannya dari PT DJM yang memberikan modal (PT MBS) terkait dengan kontrak pengangkutan di PT Mayora, padahal kontrak tersebut fiktif," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka TJW mendapat keuntungan Rp4,5 miliar, kemudian tersangka HH mendapat keuntungan Rp141 juta.
"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah baik direksi maupun pemegang saham PT MBS mengajak PT DJM untuk bekerjasama, sehingga PT DJM tertarik dengan kontrak yang ada yang menjanjikan keuntungan Rp 5-9 juta per truk."
"Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka terkait jasa angkutan ekspedisi, sehingga korban memberikan modal dengan cara mentransfer Rp7 miliar ke empat vendor dan selanjutnya Rp4,3 miliar ke PT MBS," ujarnya.
AKBP Aris Purwanto mengatakan, modal yang diserahkan korban kepada tersangka untuk transportasi bukan diberikan kepada pemodal, melainkan Rp. 4,5 Miliar untuk tersangka DJW dan Rp. 141 juta ke tersangka HH, sehingga total kerugiannya Rp. 11,200 miliar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H