Mohon tunggu...
EWIL M.WOLOIN
EWIL M.WOLOIN Mohon Tunggu... Penulis - Penulis : kumparan.com | jurnalnews.co.id | jurnalpost.co.id

konten favorit : #Pemerintah #Agama #Adat #Politik #Lingkungan #Budaya | Suka Membaca buku : Isu - isu sosial | Isi - isu Lingkungan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemerintah Tetapkan Harga Pembelian Gabah Kering Panen Sebesar Rp 6.500 Per Kilogram

7 Februari 2025   08:16 Diperbarui: 7 Februari 2025   08:16 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penetapan harga beli gabah kering sebesar Rp 6.500 per Kilogram tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan seluruh penggilingan padi untuk menyerap gabah dari petani dengan harga yang telah ditentukan.

Hal ini disampaikan dalam agenda mendadak sidak Kementerian Pertanian pada Senin (3/2) dimana Presiden Prabowo juga mengikuti teleconference dengan para petani, penyuluh pertanian, kepala dinas provinsi, Perpadi serta jajaran lainnya.

Lebih lanjut, Presiden meminta pengusaha penggilingan padi patuh terhadap Harga Pembelian Pemerintah untuk gabah kering panen sebesar Rp 6.500 per kilogram. Jika tak patuh, Presiden Prabowo pun memberikan ultimatum akan menutup atau mengambil alih penggilingan padi itu.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta menjaga keseimbangan ekonomi dalam rantai distribusi pangan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun