Mohon tunggu...
EWIL M.WOLOIN
EWIL M.WOLOIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - Aktivis Lingkungan

Bermain bola

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Pemkab Sorong Selatan Memiliki Tunggakan Terhadap Gaji Tenaga Kesehatan Dan Jatah Beras ASN

1 Februari 2025   07:34 Diperbarui: 1 Februari 2025   07:34 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto IGD di tutup oleh tenaga kesehatan RSUD scholoo keyen (sumber : Instagram : sorsel.info)

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan menghadapi masalah serius terkait tunggakan pembayaran beras untuk aparatur sipil negara (ASN) dan gaji tenaga kesehatan. Sejumlah Sembako yang menjadi hak ASN belum terbayarkan dengan total tunggakan mencapai Rp 2,1 miliar. Selain itu, gaji tenaga kesehatan juga mengalami penundaan pembayaran sejak November 2024 hingga sekarang, 2025.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN dan tenaga kesehatan yang sangat membutuhkan pembayaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Keterlambatan ini bukan hanya berdampak pada kesejahteraan individu tapi juga dapat memengaruhi kualitas layanan publik yang mereka berikan.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Langkah ini diperlukan untuk memulihkan kepercayaan pegawai terhadap pemkab serta memastikan kelancaran operasional pemerintahan dan layanan kesehatan kepada masyarakat. Pejabat terkait harus bertanggung jawab untuk segera menyediakan solusi yang efektif dan transparan demi menjaga kesejahteraan pegawai dan keberlanjutan pelayanan kepada publik.

Diberitahukan bahwa Pelayanan IGD dan IGD Ponek RSUD SCHOLOO KEYEN untuk sementara ini "TUTUP" hingga waktu yang tidak ditentukan. Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa semua konsulen (Obsgyn, Anestesi, Anak, Bedah, dan Interna) serta dokter umum di IGD menghentikan pelayanan karena hak (gaji) mereka belum terbayarkan selama 2 bulan, yaitu dari November hingga Desember 2024. Mereka telah dijanjikan pembayaran pada awal Januari 2025, namun hingga kini hak (gaji) tersebut belum juga terbayarkan.

Bulog Teminabuan, dalam keterangan resminya, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan memiliki tunggakan beras untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 2,1 miliar. Tunggakan ini diduga telah berlangsung selama beberapa waktu dan menimbulkan kekhawatiran mengenai pemenuhan kebutuhan pokok ASN di daerah tersebut.

Pihak Bulog menekankan pentingnya penyelesaian segera atas tunggakan ini demi kelancaran distribusi beras dan pemenuhan kebutuhan pangan ASN yang telah direncanakan. Bulog mengajak Pemkab Sorong Selatan untuk segera melakukan pembayaran tunggakan guna menghindari masalah lebih lanjut yang bisa timbul dari penundaan ini.

Crinsut Artikel detiksusel.com, tunggakan jatah beras ASN Sorong Selatan
Crinsut Artikel detiksusel.com, tunggakan jatah beras ASN Sorong Selatan

Dalam artikel yang dipublikasikan oleh detiksulsel, disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran tunggakan ini dapat berdampak pada stabilitas pasokan beras di wilayah tersebut dan dapat mempengaruhi kesejahteraan ASN yang menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Bulog berharap ada langkah konkret dari Pemkab Sorong Selatan dalam menyelesaikan masalah ini. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas ketahanan pangan, Bulog berkomitmen untuk terus memastikan ketersediaan beras, tetapi tetap memerlukan kerjasama dari pemerintah daerah dalam hal administrasi keuangan.

Keterbukaan komunikasi dan komitmen untuk menyelesaikan masalah keuangan dianggap penting agar layanan publik tetap berjalan dengan baik dan kebutuhan dasar ASN dapat terpenuhi dengan tepat waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun