Mohon tunggu...
Ewia Putri
Ewia Putri Mohon Tunggu... Penulis - seorang aktivis kemanusiaan konsen terahadap persoalan ekonomi, perempuan dan kemanusiaan

saya merupakan anak pertama dari 2 bersaudara, saat ini saya sedang menempuh studi Program Doktor ilmu ekonomi di universitas jambi, sekarang sedang senang2 menjadi peneliti, pengamat dan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN 12%: Solusi Fiskal atau Ancaman Bagi Masyarakat?

19 Desember 2024   04:08 Diperbarui: 19 Desember 2024   04:26 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo dari pinteres

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan pemerintah dari 10% menjadi 12% menandai langkah fiskal yang tidak hanya penuh dengan tantangan, tetapi juga memberikan peluang untuk memanfaatkan instrumen pajak sebagai alat pendorong pembangunan ekonomi. Sebagai seorang mahasiswi yang sedang penempuh studi di bidang ekonomi, saya melihat kebijakan ini sebagai fenomena yang perlu dianalisis secara mendalam, terutama dalam konteks teori-teori ekonomi klasik dan kontemporer, serta dampaknya terhadap berbagai sektor, baik dari sisi masyarakat maupun pemerintah.


Kebijakan kenaikan PPN ini dapat dilihat dari perspektif ekonomi mikro dan makro. Dalam ekonomi mikro, teori permintaan dan penawaran memberikan pemahaman dasar bahwa kenaikan pajak akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa. Kenaikan harga tersebut, pada gilirannya, akan mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan lebih rendah. Peningkatan tarif PPN sebesar dua persen ini akan memberikan beban lebih pada rumah tangga yang sebagian besar anggarannya dialokasikan untuk konsumsi barang-barang yang dikenakan pajak. Efek regresif dari PPN ini berisiko memperburuk ketimpangan sosial yang telah lama menjadi permasalahan struktural di Indonesia.

Namun, di sisi lain, dalam kerangka ekonomi makro, PPN memiliki peran strategis sebagai sumber pendapatan negara. Dalam konteks ini, kebijakan ini dapat dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara yang selanjutnya dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bersifat inklusif. Teori fiskal yang mendasari kebijakan ini berpendapat bahwa penerimaan negara yang lebih tinggi memungkinkan pemerintah untuk melakukan investasi dalam infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang pada gilirannya dapat merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang. Namun, untuk mewujudkan potensi positif tersebut, diperlukan pengelolaan anggaran yang transparan dan efisien.

Kenaikan tarif PPN yang diumumkan pemerintah membawa manfaat yang jelas, salah satunya adalah peningkatan pendapatan negara yang dapat digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur dan program sosial. Sebagai contoh, dana yang terkumpul dari PPN ini dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan sektor-sektor penting yang dapat meningkatkan daya saing Indonesia, seperti infrastruktur transportasi, energi, dan teknologi informasi. Selain itu, dengan pendapatan yang lebih besar, pemerintah dapat memperluas anggaran untuk program sosial yang mendukung kelompok masyarakat yang rentan, seperti bantuan sosial, subsidi pangan, dan program pendidikan. Di sini, kebijakan kenaikan PPN memiliki potensi untuk memperbaiki kualitas hidup jangka panjang, meskipun harus diimbangi dengan program-program yang bersifat redistributif agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata.

Namun, dari perspektif yang lebih kritis, ada sejumlah risiko yang tidak bisa diabaikan. Salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi penurunan daya beli masyarakat. Dengan kenaikan PPN, harga barang dan jasa akan meningkat, yang dapat menekan anggaran rumah tangga, terutama di kalangan masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Dalam teori konsumsi Keynesian, penurunan daya beli ini berisiko menurunkan konsumsi rumah tangga, yang berperan sebagai pendorong utama permintaan agregat dalam perekonomian. Penurunan konsumsi ini, jika tidak diimbangi dengan kebijakan lain yang merangsang permintaan, dapat berisiko memperlambat laju pertumbuhan ekonomi.

Tidak hanya itu, kenaikan PPN juga berpotensi memperburuk inflasi, yang dapat memperburuk standar hidup masyarakat. Peningkatan harga barang dan jasa dapat mengarah pada inflasi yang lebih tinggi, yang pada gilirannya bisa menurunkan daya beli masyarakat, menciptakan ketidakpastian dalam perekonomian, serta meningkatkan biaya hidup. Inflasi yang terus meningkat dapat menjadi tantangan besar bagi pengendalian stabilitas ekonomi dalam jangka pendek, karena dapat mengganggu kestabilan harga dan mengurangi daya tarik investasi di pasar domestik.

Lebih jauh lagi, dari sudut pandang distribusi pendapatan, kebijakan PPN yang lebih tinggi cenderung memperburuk ketimpangan sosial. PPN adalah pajak yang bersifat regresif, yang artinya memberikan beban lebih besar pada kelompok berpendapatan rendah. Mereka yang berpendapatan rendah akan menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk barang dan jasa yang dikenakan PPN, sehingga kenaikan tarif ini lebih terasa bagi mereka daripada bagi kelompok berpendapatan tinggi yang memiliki kecenderungan untuk mengalokasikan pengeluaran lebih banyak untuk tabungan dan investasi. Ketimpangan sosial ini dapat diperburuk jika kebijakan ini tidak disertai dengan langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti penguatan sistem jaminan sosial dan distribusi bantuan kepada kelompok masyarakat yang paling terdampak.

Namun, pada titik ini, kebijakan kenaikan PPN seharusnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen peningkatan penerimaan negara semata, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan yang lebih luas. Dalam kerangka teori pembangunan ekonomi, kebijakan fiskal yang efektif harus mampu mendorong inklusivitas ekonomi dan mengurangi ketimpangan sosial. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memperkenalkan kebijakan pendamping yang mendukung ketahanan ekonomi masyarakat, seperti penguatan jaring pengaman sosial dan investasi dalam sektor-sektor yang dapat langsung meningkatkan kualitas hidup, seperti pendidikan dan kesehatan. Kebijakan ini harus mencerminkan keseimbangan yang hati-hati antara tujuan jangka pendek untuk meningkatkan pendapatan negara dan tujuan jangka panjang untuk memperbaiki kesejahteraan sosial.

Secara keseluruhan, meskipun kebijakan kenaikan PPN ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan kapasitas fiskal dan mempercepat pembangunan infrastruktur, dampak sosial dan ekonominya harus dipertimbangkan dengan cermat. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan ketimpangan sosial, menurunkan daya beli masyarakat, dan memperburuk inflasi. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PPN harus diimbangi dengan kebijakan redistributif yang kuat, serta pengelolaan anggaran yang efisien dan transparan. Dalam jangka panjang, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dalam mengalokasikan pendapatan negara untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif dari kebijakan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun