keselamatan dan kesehatan kerja;
moral dan kesusilaan; dan
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Dasar hukum diatas sudah cukup jelas bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan menyediakan K3 (Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja) kepada buruh demi mencapai suatu hasil pekerjaan yang optimal.
   Menurut saya, (K3) seharusnya diterapkan sungguh-sungguh dalam suatu perusahaan seadil-adilnya kepada buruh. Sebagai pekerja buruh di sawit banyak sekali perjuangan dan juga rasa sakit yang harus diterima sebagai pekerja. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan tunjangan sepantasnya kepada para buruh terkhususnya wanita. Selain itu, perusahaan peerlu menyediakan fasilitas kerja kepada buruh agar pekerjaan yang dilakukan oleh buruh semakin optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H