Pada tanggal 5 Mei 2014, perusahaan saya mendapatkan paket kiriman berisi mother board & part bekas untuk mesin kami, dikirimkan via DHL dengan AWB no. 5508904004.
Untuk paket tersebut, saya dikenakan biaya sebesar Rp. 812.000, dengan rincian sbb:
Bea Masuk Rp. 183.000
PPN Rp. 201.000
PPH 15% Rp. 301.000
Bank Charges Rp. 50.000
Doc Charges Rp. 20.000
Duty Handling Rp. 50.000
VAT for other Charges Rp. 7.000
Untuk rincian seperti itu, saya menanyakan apakah nanti kami akan mendapatkan bukti pembayaran atas BM, PPN & PPH tertagih, melalui telp ke customer service 79173333 & email ke customer service DHL & mendapatkan jawaban bahwa kami bisa mendapatkan SSPCP seminggu setelah jumlah tersebut dibayarkan.
Seminggu kemudian saya menelepon kembali dengan maksud menagih bukti SSPCP yang dijanjikan, tetapi mendapat jawaban bahwa saya tidak bisa mendapatkan SSPCP karena kami tidak memberikan API & NPWP sebelumnya. Mendapat jawaban seperti itu, saya mengajukak keberatan, karena kalau memang diperlukan API & NPWP agar kami berhak mendapat SSPCP, mengapa tidak dimintakan pada saat penagihan dimana BM, PPN & PPH belum disetorkan pada saat itu. Kalaupun kami memberikan API & NPWP yang dimaksud, seharusnya PPH yang dikenakan adalah 2.5%, bukan 15% seperti yang ditagihkan.