Mohon tunggu...
Evy Ihsani
Evy Ihsani Mohon Tunggu... Lainnya - bismillah

do it now

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pegadaian Syariah "Ar-Rahn Untuk Usaha Mikro Kecil"

24 Desember 2020   15:52 Diperbarui: 24 Desember 2020   15:56 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

c. Prosedur dan syarat cukup mudah, dari proses survei sampai dengan pecairan tidak membutuhkan waktu yang lama

d. Biaya ijarah yang relatif ringan dan biaya administrasi yang tidak memberatkan

e. Jangka waktu pembiayaan pun fleksibel, serta dapat dengan bebas menentukan pilihan pembayaran (angsuran atau sekaligus(langsung lunas)).

Ada beberapa produk lain yang dimiliki Pegadaian Syariah selain ARRUM, produk-produk tersebut diantaranya yaitu :

a. Ar-Rahn (Gadai Syariah)

Gadai Syariah merupakan produkdengan menggunakan sistem penyaluran pinjaman secara gadai yang didasarkan pada penerapan sistem syariat Islam. Dalam akad ini nasabah tidak dikenakan biaya administrasi dan jasa simpan yang dipungut dengan alasan anggunan yang diserahkan nasabah wajib disimpan dan di asuransikan

b. Murobahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi (MULIA)

Merupakan penjualan logam mulia oleh pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu fleksibel. Akad ini merupakan persetujuan ataukesepakatan yang dibuat bersama antara pegadaian dengan nasabah atas sejumlah pembelian Logam Muliayang disertai dengan keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

c. Kirima Uang Cara Instan, Cepat dan Aman (KUCICA)

Merupakan suatu layanan pengiriman  uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

d. Jasa Taksiran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun