Oleh karena itu, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses politik untuk memahami dampaknya terhadap kepercayaan publik dan berusaha untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilihan.
Dengan mempertimbangkan argumen-argumen ini, kita dapat melihat bahwa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik bukan hanya suatu keharusan moral, tetapi juga kunci untuk memastikan integritas dan kepercayaan dalam sistem demokrasi.
Pengunduran diri caleg Ratu Ngadu Bonu Wulla dari Partai Nasdem telah menimbulkan kekhawatiran serius akan kurangnya transparansi dalam proses politik.
Salah satu kekurangan utama dalam kasus ini adalah kurangnya penjelasan yang memadai mengenai alasan di balik keputusan pengunduran diri tersebut.
Meskipun ada klaim bahwa Ratu Ngadu mendapat penugasan lain dari partai, tidak ada penjelasan konkret yang diberikan kepada publik mengenai sifat penugasan tersebut atau mengapa hal itu mengharuskannya untuk mengundurkan diri.
Kurangnya transparansi dalam kasus ini telah berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi politik. Publik menjadi bingung dan skeptis terhadap motif sebenarnya di balik pengunduran diri tersebut.
Ketidakjelasan ini menciptakan kesan bahwa keputusan politik dibuat tanpa pertimbangan yang jelas atau dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, yang pada gilirannya merusak integritas proses politik secara keseluruhan.
Contoh-contoh lain dari kasus serupa di masa lalu dapat memperkuat argumen bahwa kurangnya transparansi dalam pengunduran diri caleg telah menjadi pola yang mengkhawatirkan dalam politik Indonesia.
Misalnya, pengunduran diri caleg tanpa penjelasan yang memadai atau transparan telah terjadi dalam pemilihan-pemilihan sebelumnya, menyisakan keraguan dan ketidakpercayaan di kalangan publik.Â
Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bernama S Toto, mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Cilegon terpilih periode 2014-2019. Pria yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Cilegon dan Cibeber secara resmi mengajukan pengunduran diri ke partainya. (Jariungu, 12/08/2014)
PDIP melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR pada saat sidang pleno penetapan calon yang dilakukan KPU, 31 Agustus 2019. Saat KPU menetapkan hasil Pemilu 2019, PDIP meminta pergantian tiga anggota DPR terpilih. Satu di Dapil Sumatera Selatan I karena calon terpilih meninggal dunia; di Dapil Kalimantan Barat I ada dua orang caleg diganti karena ada yang dipecat partai dan ada yang mengundurkan diri dari partai.