Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

PPN Naik, Guru Honorer Menjerit

15 Maret 2024   19:59 Diperbarui: 16 Maret 2024   07:22 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar guru honorer yang sedang mengajar di depan kelas dengan peralatan kelas yang kurang (Pexels.com/Andrea Piacquadio)

Alat kesehatan seperti termometer, plester, atau obat-obatan tertentu mungkin juga terkena dampak kenaikan PPN. Hal ini dapat memberikan beban tambahan bagi guru honorer yang perlu mengelola kesehatan  sendiri atau kesehatan siswa di sekolah.

Dalam era digital saat ini, teknologi menjadi bagian integral dari proses pembelajaran. Kenaikan PPN dapat membuat harga komputer, perangkat lunak, atau peralatan teknologi lainnya naik, menyulitkan guru honorer dalam memperbaharui atau memperoleh peralatan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran.

Guru honorer yang mengajar mata pelajaran khusus seperti seni atau olahraga mungkin memerlukan material pelajaran khusus yang tidak termasuk dalam kategori barang konsumsi umum. Kenaikan PPN dapat mempengaruhi harga material-material ini, membuatnya lebih sulit diakses oleh guru honorer.

Selain barang-barang yang secara langsung terkait dengan profesi mengajar, guru honorer juga memiliki kebutuhan pribadi dan profesional lainnya. Kenaikan PPN pada barang-barang seperti pakaian, transportasi, atau layanan kesehatan juga dapat memengaruhi keseimbangan keuangan  secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dampak kenaikan PPN tidak hanya pada barang konsumsi umum, tetapi juga pada barang-barang yang secara langsung terkait dengan profesi guru honorer. Langkah-langkah mitigasi atau pengecualian tertentu dapat diperlukan untuk memastikan bahwa guru honorer tetap dapat mengakses barang-barang dan layanan yang  perlukan untuk melaksanakan tugas  dengan efektif.

Oleh karena itu pentingnya keadilan sosial dalam konteks kebijakan kenaikan PPN dibutuhkan segera.

Keadilan sosial mengamanatkan perlindungan terhadap golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah agar tidak terpinggirkan dalam kebijakan ekonomi. Guru honorer, sebagai bagian dari golongan ini, harus diberikan perlindungan untuk memastikan kehidupan mereka tetap layak meskipun adanya kenaikan PPN.

Kebijakan kenaikan PPN yang signifikan dapat memberikan dampak yang tidak proporsional terhadap golongan masyarakat berpenghasilan rendah, seperti guru honorer. Ini dapat mengakibatkan peningkatan kesenjangan ekonomi antara mereka dan golongan yang lebih mampu.

Kenaikan PPN dapat mengakibatkan kesulitan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk guru honorer, dalam mengakses kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan akses terhadap kebutuhan dasar yang menjadi pijakan keadilan sosial.

Kebijakan kenaikan PPN harus mencapai keseimbangan antara tujuan penerimaan fiskal dan keadilan sosial. Meskipun meningkatkan penerimaan fiskal, kebijakan tersebut tidak boleh merugikan golongan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi.

Keadilan sosial menuntut adanya kebijakan redistribusi pendapatan yang efektif untuk memastikan bahwa kenaikan PPN tidak hanya membebani golongan masyarakat berpenghasilan rendah. Penetapan kembali pendapatan dari golongan yang lebih mampu ke golongan yang lebih rentan dapat membantu mengurangi dampak negatif kenaikan PPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun