Mohon tunggu...
EVRIDUS MANGUNG
EVRIDUS MANGUNG Mohon Tunggu... Lainnya - Pencari Makna

Berjalan terus karena masih diijinkan untuk hidup. Sambil mengambil makna dari setiap cerita. Bisikkan padaku bila ada kata yang salah dalam perjalanan ini. Tetapi adakah kata yang salah? Ataukah pikiran kita yang membuat kata jadi serba salah?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Tantangan Administrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah Jika Penghapusan Ambang Batas Parlemen Berlaku

2 Maret 2024   07:47 Diperbarui: 20 Maret 2024   23:16 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPPS di TPS 06 Duku Tarusan, Pesisir Selatan melakukan penghitungan suara di Pilkada Sumbar, Rabu (9/12/2020)(KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)

Tantangan administratif dalam pemilihan kepala daerah pasca penghapusan ambang batas parlemen telah mengubah lanskap politik Indonesia. Implikasi yang timbul mencakup kompleksitas dalam penghitungan suara dan pembentukan pemerintahan, menuntut penanganan yang cermat dan efisien.

Penghapusan ambang batas parlemen telah mengubah lanskap politik Indonesia. Pada pihak lain, Pemilihan kepala daerah di tingkat lokal sudah di depan mata dengan total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tentu saja implikasi dari keputusan penghapusan ambang batas cukup beragam dan memberikan perubahan signifikan dalam proses politik dan partisipasi publik. 

Ada beberapa impilkasi dari penghapusan ambang batas parlemen yang bisa diprediksi. Misalnya, peningkatan keterwakilan, variasi politik yang lebih besar, perubahan dinamika koalisi, peningkatan partisipasi pemilih, tantangan administratif

Tantangan administratif menjadi fokus dalam tulisan ini karena penghapusan ambang batas parlemen telah memunculkan kompleksitas baru dalam proses politik, khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah di tingkat lokal. 

Implikasi pengapusan ambang batas dari sisi administrasi seperti peningkatan jumlah partai politik yang memperoleh kursi dan perubahan dinamika koalisi, menimbulkan tantangan administratif yang signifikan terutama terkait dengan penghitungan suara dan pembentukan pemerintahan lokal. 

Oleh karena itu, penekanan pada tantangan administratif tersebut menjadi relevan untuk memahami dampak dan perubahan dalam sistem politik Indonesia pasca penghapusan ambang batas parlemen.

Penghitungan Suara yang Lebih Rumit

Tanpa adanya ambang batas, kemungkinan munculnya lebih banyak partai politik yang memperoleh kursi di dewan legislatif lokal dapat membuat proses penghitungan suara menjadi lebih rumit. Petugas pemilu harus memastikan bahwa proses penghitungan suara dilakukan dengan cermat dan transparan untuk menghindari potensi sengketa atau ketidakpercayaan terhadap hasil pemilihan.

Artikel The constitutionality of election thresholds in Germany memberi penjelasan kepada kita bagaimana penghapusan batas parlemen di Jerman.  Sebelum tahun 2013, Jerman memiliki ambang batas parlemen sebesar 5% untuk partai politik yang ingin memperoleh kursi di Bundestag (parlemen Jerman). Namun, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Jerman pada tahun 2012 yang menyatakan bahwa ambang batas tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, ambang batas parlemen dihapuskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun