Aturan yang mengharuskan baju adat untuk seragam sekolah perlu ditinjau kembali. Harga perlengkapan baju adat sangat tinggi sementara angka kemiskinan penduduk Indonesia juga sangat tinggi
Fakta lapangan membuktikan bahwa pihak sekolah sering kali menerima keluhan para orang tua. Orang tua mengeluh soal harga pakaian seragam nasional, pramuka, yayasan, pakaian praktek dan perlengkapan sekolah lainnya yang sudah semakin mahal.
Di tengah keluhan orang tua seperti di atas muncul sebuah pertanyaan. "Perlukah aturan yang mengharuskan seragam baju adat diterapkan di sekolah? Â
Pertanyaan ini perlu diajukan. Mengapa? Bisa saja pertanyaan ini terlupakan oleh pengambil kebijakan di saat menyusun Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 50 tahun 2022.Â
Sebelum kita menjawab pertanyaan, mari kita lihat data BPS tentang jumlah penduduk miskin per Maret 2022 di IndonesiaÂ
Laporan BPS menjelaskan jumlah penduduk miskin perkotaan dan pedesaan di Indonesia per Maret 2022 sebanyak 26,12 juta jiwa
Kita dihadapkan pada realita bahwa pada satu sisi angka kemiskinan masih tinggi dan pada pihak lain orang tua mesti menanggung banyaknya jenis pakaian yang harus dikenakan buah hatinya. Bagai jatuh tertindih tangga pula, nasib orang tua menjadi semakin dilematis di hadapan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022.Â
Bagi orang tua yang tidak masuk pada kategori penduduk miskin saya yakin seragam baju adat bukanlah persolan yang luar biasa.
Jenis pakaian yang sudah diwajibkan sebelumnya sudah menjadi beban tersendiri dan sekarang terbebani pula dengan peraturan baru.