Mohon tunggu...
evi  yuliastusi
evi yuliastusi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Evaluasi Pelaksanaan JKN dan BPJS Kesehatan

29 November 2018   10:20 Diperbarui: 29 November 2018   10:33 1160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dalam masa transisi dan evaluasi BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan lainnya akan mengawal perbaikan sistem rujukan daring. Implementasi sistem rujukan daring mengacu pada regulasi Permenkes 001 tahun 2012 Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan yang dalam waktu dekat akan dilakukan perubahan oleh Kementerian Kesehatan.

Prioritas perbaikan sistem rujukan daring meliputi pembenahan kapasitas dan pemetaan fasilitas kesehatan. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia akan mendukung perbaikan kapasitas dalam hal penetapan waktu layanan pasien serta melengkapi kriteria kompetensi dokter spesialis dan subspesialis pada pusat data.

Pemetaan fasilitas kesehatan akan didukung sepenuhnya oleh Dinas Kesehatan tiap kabupaten-kota di seluruh Indoinesia, melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Kepala Dinas Kesehatan setempat. "Selama masa transisi dan evaluasi ini, proses rujukan tetap dilakukan secara online. Menggunakan aplikasi Pcare, Vclaim dan HFIS yang terkoneksi secara online. Peserta masih dimungkinkan untuk dirujuk ke rumah sakit yang kelasnya lebih tinggi. Diharapkan dalam fase transisi dan evaluasi ini, penerapan rujukan online semakin kuat dan sempurna

Pelaksanaan uji coba penerapan digitalisasi rujukan atau rujukan online dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selesai pada Rabu (31/10/2018). Selanjutnya sistem ini akam memasuki tahap transisi dan evaluasi.

Selain itu, teredukasinya Fasilitas Kesetahan Tingkat Pertama (FKTP) untuk disiplin menggunakan aplikasi PCare. Kemudian teredukasinya juga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk senantiasa melengkapi dan memperbaharui data kompetensi dan sarana.

Selanjutnya sistem rujukan online memasuki fase transisi dan evaluasi yang direncanakan dilakukan selama 1 bulan. Dalam masa transisi dan evaluasi BPJS Kesehatan bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan, PB IDI, PERSI, ADINKES, ARSADA, ARSSI dan ASKLIN akan mengawal perbaikan sistem rujukan online.

Penerapan sistem rujukan online mulai diuji coba dalam tiga tahap sejak 15 Agustus 2018. Selain penggunaan aplikasi online untuk rujukan bernama Primary Care, sistem ini juga membuat sistem rujukan berjenjang.

Sebagai contoh, Puskemas bakal lebih dulu merujuk pasien ke RS tipe D atau C. Jika kapasitas layanan keduanya rumah sakit C dan D sesuai laman Primary Care sudah mencapai 80 persen, barulah Puskesmas bakal merujuk pasien ke RS tipe B atau A.

Dengan demikian, pasien yang dulunya biasa langsung ke RS tipe B atau A, kini harus lebih dulu dirujuk ke RS tipe D jika kapasitasnya masih memungkinkan. Arief mengatakan sistem ini sebenarnya sudah diterapkan sebelum BPJS berdiri tahun 2014.

Saat itu, layanan masih bernama Asuransi Kesehatan (Askes) dan rujukan berjenjang diberlakukan agar layanan kesehatan bisa maksimal di tiap tipe rumah sakit.

Sistem rujukan online ini ditampung dalam aplikasi bernama Primary Care BPJS Kesehatan di laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id. Primary Care adalah aplikasi yang digunakan oleh petugas atau dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas dan klinik untuk pengecekan data peserta yang mendaftar di sana. Di aplikasi ini juga, petugas akan mengisi riwayat pengobatan dari seluruh pendaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun