Purbowangi -- Jum'at 26 Juli 2024 Mahasiswa KKN UIn Saizu purwokerto mengelar acara penyuluhan keluarga maslahah yang berkolaborasi dengan KUA Kecamatan Buayan pada rutinan gabungan muslimat dan fatayat ranting Desa Purbowangi.
Pada kesempatan kali ini, mahasiswa kkn kelompok 41 uin saizu purwokerto melaksanakan salah satu program kerja yaitu penyuluhan keluarga maslahah kepada masyarakat desa purbowangi.
Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara membangun keluarga yang mendatangkan kebaikan dalam berumah tangga dan bermasyarakat serta seimbang antara kewajiban dan hak suami istri, yang diisi oleh pemateri Ustadz Samsul Ma'arif.Â
"batas usia minimal menikah yang telah disepakati menurut UU nomor 16 tahun 2019 adalah pria dan wanita 19 tahun" ujar Miftahul Anwar, selaku perwakilan dari KUA kecamatan Buayan.
Pada sambutannya beliau sedikit memaparkan bahwasannya "seseorang yang akan melaksanakan sunnah rosul yaitu menikah, ia diwajibkan terlebih dahulu melaksanakan bimbingan pra nikah yang kemudian akan dibimbing dari KUA setempat itu sendiri."
Pemateri dari penyuluhan keluarga maslahah juga menambahkan "ada 3 point yang harus diperhatikan dalam membangun keluarga yang harmonis, yang pertama yaitu perlunya saling komunikasi dengan efektif, saling keterbukaan dan jujur, kemudian bisa menyelesaikan masalah dengan baik." Ujar ustadz Samsul Ma'arif selaku pemateri pada kegiatan penyuluhan keluarga maslahah.
Penyelenggaraan acara tersebut sangat di antusiasi oleh warga setempat terkhusus ibu-ibu yang hadir pada acara tersebut dan terbukti dari perwakilan ibu-ibu ada beberapa yang melontarkan pertanyaan terkait materi dari penyuluhan keluarga maslahah.Â
Tim KKN Kelompok 41 UIN Saizu Purwokerto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H