Mohon tunggu...
Evita Arihana
Evita Arihana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 Universitas Ahmad Dahlan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bimbingan Klasikal Model Problem Based Learning untuk Meningkat Regulasi Emosi Pada Siswa

28 Oktober 2023   13:50 Diperbarui: 28 Oktober 2023   15:18 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan bimbingan dan konseling di sekolah sangat penting karena setiap siswa di sekolah dapat dipastikan memiliki kebutuhan atau permasalahan yang baik masalah pribadi, sosial maupun masalah dalam belajarnya. Menurut Permendikbud No 111 Tahun 2014 bahwa bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. 

Salah satu tugas perkembangan dalam mencapai standar kompetensi kemandirian peserta didik yaitu mengenai gambaran dan mengembangkan sikap tentang kehidupan mandiri secara emosional, sosial dan ekonomi. Maka dari itu pentingnya memperhatikan aspek perkembangan dalam SKKPD salah satunya dengan kematangan emosional. Hal itu karena pada siswa SMA atau remaja membutuhkan perhatian yang lebih akan permasalahan emosional. 

Didukung dengan pendapat Fatmawaty (2017) bahwa beberapa sikap dan perilaku yang ditunjukkan pada masa remaja adalah emosi yang tidak stabil pada remaja, permasalahan remaja yang sulit diatasi oleh dirinya, adanya keraguan pada dirinya mengenai peran, mulai mencari identitas diri serta kemandirian. Masa remaja merupakan masa storm and drang yang berarti masa penuh emosi dan terkadang emosi meledak-ledak yang muncul karena adanya pertentangan nilai-nilai (Sarwono dalam Mifrokhatun, 2019). 

Layanan bimbingan klasikal  yang dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Oktober 2023 dengan model problem based learning pada siswa kelas X-3 SMA Negeri 1 Kasihan dengan sebanyak 35 siswa. Tema atau topik yang dibahas adalah mengenai bagaimana meningkatkan kemampuan regulasi emosi. Adapun tujuan dari pemberian layanan bimbingan klasikal ini  agar peserta didik dapat mengklasifikasikan masalah tentang regulasi emosi dan peserta didik dapat merumuskan langkah -- langkah dalam regulasi emosi pada kehidupan sehari -- hari.  Adapun pemilihan problem based learning karena model ini karena problem based learning merupakan suatu pendekatan pembelajaranyang menggunakan masalah dunia nyata sebagai suatu konteks bagi siswa untuk belajar tentang cara berpikir kritis dan keterampilan pemecahan masalah, serta untuk memperoleh pengetahuan dan konsep yang esensial dari materi pelajaran. Model ini dapat membantu siswa meningkatkan regulasi emosi dengan siswa diajak berfikir untuk memecahkan suatu permasalahan yang berkaitan dengan emosi. 

Pada saat proses layanan bimbingan klasikal memperhatikan tahapan dalam Problem Based Learning, yakni orientasi peserta didik pada masalah, mengorganisasi siswa dalam belajar (pendahuluan), membimbing penyelidikan siswa secara mandiri maupun kelompok (kegiatan inti), mengembangkan dan menyajikan hasil karya (kegiatan inti) da menganalisis dan mengevaluasi proses pemecahan masalah (penutup). Kegiatan bimbingan klaskal dilakukan dengan  memberikan materi regulasi emosi dalam bentuk powerpoint dan video, memberikan LKPD berupa kartu kasus pada siswa dengan menganalisis kasus tersebut. Selama proses layanan dapat dilihat siswa aktif dalam menyampaikan pendapat dan diskusi. Selanjutnya siswa dapat mengnalisis kasus yang adan serta mempresentasikan hasil diskusi dengan baik dan saling memberikan pendapat. Melihat dari proses pemberian layanan dapat disimpulkan bahwa siswa sudah mampu mengembangkan regulasi emosi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun