Media iklan luar ruang, merupakan media yang masih banyak digunakan oleh institusi atau orang untuk mempromosikan setiap produk dan jasa yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Dikutip dari Nielsen.com (26/06/2019), berdasarkan penelitian yang dilakukan pada Mei 2019 oleh Nielsen Consumer Media & View di 11 kota besar di Indonesia, seperti  Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar, Medan, Palembang, Makassar dan Banjarmasin. Penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa iklan luar ruang berupa Billboard mendominasi dengan 43%, disusul Baliho sebesar 18% dan 14% berikutnya berupa LED. Nielsen juga menunjukan tingginya liputan media luar ruang, yang mencapai 66%. (Gambar 1)
Berdasarkan hasil data tersebut, terlihat bahwa penggunaan media iklan luar ruang masih menjadi alat yang kerap digunakan oleh para institusi untuk memasarkan produk mereka. Tetapi hal ini juga menimbulkan permasalahan yaitu munculnya polusi visual dikarenakan banyaknya iklan luar ruang seperti baliho dan reklame yang menumpuk serta semrawut.Â
Yogyakarta termasuk ke dalam salah satu kota yang kaya dengan sejarah dan budayanya. Banyak orang yang berkunjung ke kota Yogyakarta untuk menikmati keindahan dan kebudayaan pada kota Yogyakarta. Hal ini dimanfaatkan oleh banyak pihak untuk mempromosikan produk ke masyarakat melalui media iklan luar ruang yang disediakan dan disewakan oleh para agensi periklanan di kota Yogyakarta. Pemasaran melalui media luar ruang dilakukan dengan harapan agar produk mereka mendapatkan awareness dari masyarakat yang berkunjung ke kota Yogyakarta. Oleh sebab itu, peraturan daerah Kota Yogyakarta nomor 6 tahun 2022 hadir untuk mengatur mengenai pemasangan reklame. Berdasarkan Perda tersebut, peraturan ini dibuat dengan harapan mewujudkan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh tim jurnalis, banyak iklan luar ruang yang ditemukan pada Jalan Seturan Raya dan bersifat illegal serta menyalahi Perda tersebut. Iklan luar ruang yang ditemukan pada Jalan Seturan Raya tidak hanya dari usaha mandiri saja, tetapi juga berasal dari perusahaan besar seperti Plaza Ambarukmo, Gojek, BCA, Indosat, Partai PAN, dan promosi jual rumah. Bentuk media iklan luar ruang yang ada pada jalan tersebut seperti baliho dan juga reklame. (Gambar 2)
Jumlah baliho dan reklame yang ada juga sangat banyak dan menumpuk pada tiang listrik. Hal ini jelas menyalahi aturan Perda Yogyakarta nomor 6 tahun 2022 pasal 9 ayat 2d yang menyatakan bahwa "Reklame dilarang diselenggarakan dalam bentuk  menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan/atau rambu lalu-lintas."
Akademisi hadir untuk menjadi tempat dalam memberikan edukasi kepada generasi muda mengenai kesadaran dalam mengurangi sampah visual yang ada pada Kota Yogyakarta.Â
Hal ini dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa  Arsitektur UAJY yang membuat sebuah Pameran dengan tema "Kala Nara Karma". Dalam pameran tersebut, mereka menyelipkan sebuah kritik bagi baliho dan tata ruang kota yang semrawut. Tim Jurnalis mewawancarai Nicholaus Jodhi selaku ketua dan penggerak ide bersama dengan rekan-rekannya, yakni Anrissa Rotty dan Allysia Sheren pada 23 Juni 2023 lalu.
"Kala Nara Karma jika diartikan menjadi sesuatu hal yang terjadi atau suatu bencana yang terjadi dan bagaimana kita merespon kepada hal tersebut serta balasan apa yang akan didapatkan nantinya," kata Nicholaus Jodhi saat diwawancarai pada 23 Juni 2023.Â
Hal yang memicu Jodhi dan rekan-rekannya untuk melakukan kritik terhadap baliho yang semrawut ini bermula dari pengalaman pribadi yang dialami oleh Allysia Sheren.Â
"Kalau yang baliho itu sendiri kebetulan berasalkan dari pengalaman aku, yang misalnya kalau temen suka ajak ketemuan terus bilang 'aku shareloc disini ya', kalau ga 'ketemuan disini ya'. Nah tapi tuh aku suka nggak nemuin plang atau si tempatnya itu karena yang pertama terlalu besar, habis itu terlalu mepet, dan lain-lain gitu," Ujarnya kepada tim Jurnalis, saat diwawancarai.Â