Mohon tunggu...
Evi Seftiya
Evi Seftiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya sedang membentuk kebiasaan baik, seperti membaca, menulis, dan mengembangkan softskill yang lainnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Peraturan Pemerintah Mengenai Pembuangan Limbah Rumah Tangga di Sungai

20 Agustus 2023   16:25 Diperbarui: 20 Agustus 2023   16:57 1382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pencemaran lingkungan di Indonesia, khususnya di kota-kota besar kian hari kian menunjukkan gejala yang sangat parah. Terlebih pencemaran air. Penyebab pencemaran air tersebut tidak hanya dari limbah industri, melainkan hal ini karena disebabkan limbah rumah tangga/pemukiman ( domestik) yang semakin hari semakin besar sesuai perkembangan penduduk.

Menurut UU nomer 18 tahun 2008, limbah domestik adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari tapi tidak termasuk aktivitas kakus. Kegiatan sehari-hari yang meghasilkan limbah seperti mencuci, memasak, mandi, dan kegiatan pertanian, dan peternakan. Menurut Keputusan Menteri Limgkungan Hidup Nomor 68 tahun 2016 yang dimaksud dengan air limbah rumah tangga atau air limbah domestik adalah air limbah yang merupakan hasil dari usaha dan atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk menanggulangi permasalahan tersebut, diantaranya mengeluarkan undang-undang maupun peraturan-peraturan baik dari pemerintah maupun dari kementerian serta lainnya.
Berdasarkam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai :

1. Pencegahan Pencemaran air sungai dilakukan melalui
a. Penetapan daya tampung beban pencemaran
b. Identifikasi dan investarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai
c. Penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah
d. Pelarangan pembuangan sampah ke sungai
e. Pemantauan kualitas air pada sungai; dan
f. Pengawasan air limbah yang masuk ke sungai
2. Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-  undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (annonim-5, 2005) menyatakan bahwa hasil pengplahan air limbah :

1. Berupa cairan, harus memenuhi standar baku mutu air buangan dan baku mutu sumber air baku (fisik, kimia, dan bakteorologi.
2. Berupa padatan, yang tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib diolah sehingga tidak membahayakan manusia dan lingkungan.
3, Kedua-duanya harus dimonitor baik kualitas maupun kuantitasnya

Berlandaskan landasan peraturan pemerintah yang berlaku secara nasional sebenarnya sudah cukup menjadi sebuah dasar hukum untuk pengendalian pencemaran air limbah yang masuk ke sungai atau badan air. Dari penjelasan di atas, pada saat ini sangat berbanding terbalik. Karena pada kenyataannya masih banyak ditemukan daerah yang masyarakatnya masih membuang sampah tanpa memperhatikan peraturan yang telah dibuat.
Setiap hari penduduk indonesia menghasilkan 0,8 kg sampah per orang atau secara total sebanyak 189 ribu ton sampah per hari (Surono 2013). Terdapat lebih dari 5.590 sungai yang mengalir di Indonesia. 

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2010), 80 persen sungai di Indonesia mengandung sampah yaitu limbah domestik atau sampah rumah tangga. Hal tersebut sangat wajar, apalagi penduduk Indonesia yang semakin bertambah. Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia berbanding lurus dengan kebutuhan. Setiap kebutuhan manusia selalu menghasilkan limbah.

Limbah padat maupun cair sudah pasti akan disalurkan ke lingkungan sekitar sebagai tempat pembuangan, tergantung dimana masyarakat tersebut tinggal. Masyarakat Indonesia sangat minim dengan pengetahuan mengenai pengelolaan limbah domestik. Hal inilah yang menyebabkan limbah sangat umum ditemukan di aliran sungai. Limbah tanpa standar baku mengalir bersama air sungai menuju ke hilir mencemari setiap tempat yang dilalui.
Kurangnya fasilitas serta banyaknya langkah dan syarat untuk diperbolehkannya pembuangan limbah ke sungai  dari pemerintah menjadi salah satu faktor meningkatnya pencemaran air sungai dari tahun ke tahun. 

Selain itu tingkat disiplin masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah dalam pencegahan dan pengurangan limbah domestik di sungai turut andil dalam meningkatnya persentase pencemaran air sungai. Bagi mereka hal ini sangat rumit dan sulit untuk konsisten dilakukan, karena dirasa aktivitas lain yang lebih penting untuk dirinya sendiri dan waktu yang terbatas membuat mereka langsung membuang sampah tanpa melakukan pengelolaan limbah dahulu.
 
Daftar referensi:
 
Anwariani, D., n.d. pengaruh Air Limbah Domestik Terhadap Kualitas sungai. p. 3.
Said, S. Y. d. N. I., 2017. Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Air Limbah Domestik di Indonesia. p. 65.
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun