Dalam era globalisasi, persaingan di dunia perbankan semakin ketat. Baik bank umum maupun bank konvensional syariah berlomba-lomba menawarkan produk dan layanan terbaik untuk menarik nasabah. Di tengah persaingan ini, keberadaan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) hadir sebagai alternatif pembiayaan syariah yang menawarkan solusi bagi masyarakat, khususnya untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, BMT menjalankan operasionalnya berdasarkan prinsip syariah. BMT fokus pada pengembangan usaha mikro dan kecil dengan mendorong kegiatan tabungan dan mendukung pembiayaan kegiatan ekonomi. BMT juga berperan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah, serta mendistribusikannya sesuai dengan amanah. Salah satu contoh penerapannya nya yaitu pada BMT Mitra Muamalat di Kudus.
BMT yang menjalankan prinsip syariah dengan baik adalah BMT Mitra Muamalat Kudus. Yang berdiri sejak 4 Juli 1999, BMT ini terus berupaya untuk berkontribusi dalam mempercepat pertumbuhan sektor keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.
BMT Mitra Muamalat Kudus juga menawarkan berbagai produk dan layanan keuangan syariah, seperti:
1. Simpanan Amanah: Investasi yang aman dan dapat diambil kapan saja dengan keuntungan yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian.
2. Simpanan Dhomanah: Simpanan berjangka yang hanya bisa ditarik setelah jangka waktu tertentu yang telah ditunjukkan.
3. Si Berkah Emas: Simpanan berjangka dengan keuntungan yang diumumkan setiap bulan dan bonus tambahan berupa koin emas.
4. Simpanan Pelajar Muslim: Program kerja sama dengan sekolah yang membantu siswa menabung dengan sistem bagi hasil.
5. Deposito Mudharabah: Simpanan berjangka dengan prinsip bagi hasil yang dapat ditarik pada saat jatuh tempo.
BMT Mitra Muamalat Kudus juga menyediakan berbagai produk pembiayaan syariah, seperti:
1. Pembiayaan Multi Guna (Ar-Rahn): Pembiayaan dengan layanan gadai untuk menjaga kekayaan mitra atau anggota, dengan prinsip infrastruktur dan penyewaan tempat untuk gadai.