Mohon tunggu...
Money

Hukum Jual Beli Kredit dalam Ekonomi Islam

3 Maret 2019   16:39 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:03 3851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hukum Jual Beli Kredit Dalam Ekonomi Islam

Di jaman sekarang ini, kegiatan transaksi jual beli sudah semakin canggih. Tak terbatas pada pembayaran tunai. Tapi juga tersedia layanan kredit. Misalnya saja membeli tanah, rumah, sepeda motor atau mobil. Semua itu bisa didapatkan lewat sistem angsuran dengan syarat bayar uang muka.

Adanya praktik kredit ini memang memudahkan masyarakat dalam berjual beli. Namun demikian, sistem kredit juga menuai pro dan kontra. Beberapa orang membolehkan sistem kredit. Tapi ada juga yang menganggap jual beli kredit dalam islam termasuk riba jadi diharamkan. Lalu sebenarnya bagaimana islam memandang kredit? Berikut penjelasannya!

  • Pengertian Kredit

Sebelum membahas lebih lanjut tentang hukum  jual beli kredit dalam ekonomi islam, perlu  dipahami terlebih dahulu apa itu kredit. Terdapat beberapa definisi tentang kredit.

Menurut UU No. 10 tahun 1998, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Menurut wikipedia, kredit adalah suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), kredit memiliki 4 definisi yakni:
   1.Cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur)
   2.Pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur
   3.Penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung
   4.Pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Dari semua definisi diatas, bisa disimpulkan bahwa kredit adalah metode pembayaran barang atau hutang dengan cara dicicil dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Biasanya barang yang dijual dengan kredit memiliki harga lebih mahal daripada dibayar tunai

  • Pandangan Islam tentang Kredit

Dalam bahasa arab, jual beli kredit dikenal sebagai Bai' bit taqsith yang berarti membagi sesuatu menjadi beberapa bagian tertentu.

Ulama syafiiyah, hanafiyah, Al-Muayyid billah, serta mayoritas ulama lain berpendapat bahwa hukum kredit dalam islam diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beberapa hal, yakni:
 a. tidak adanya dalil yang mengharamkan kredit

Alasan pertama mengapa kredit diperbolehkan karena tidak ada dalil yang mengharamkan hukum kredit. Ini juga beracuan pada kaidah ushul fiqhi yang menyatakan bahwa "Asal dari hukum sesuatu adalah mubah (boleh). Sampai ada hukum yang mengharamkan atau memakruhkannya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun