Mohon tunggu...
evieffrisanti
evieffrisanti Mohon Tunggu... Guru - pendidik dan penikmat pendidikan

penggemar drama korea yang hobi nonton dan membaca, senang traveling, bahagia mengajar dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Undang-Undang Perlindungan Anak Merugikan Guru?

16 Januari 2024   16:10 Diperbarui: 16 Januari 2024   16:25 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak MAN 3 Bantul (foto dok MAN 3 Bantul)

Mengawali semester genap tahun ajaran 2023-2024, MAN 3 Bantul mengadakan Workshop Sekolah Ramah Anak (SRA). Madrasah kami memang mendeklarasikan diri untuk menuju Satuan Pendidikan Ramah Anak. Sudah terbayang betapa indahnya suasana belajar, suasana mengajar dan suasana kerja bila seluruh konsep, prinsip, pilar, dan komponen  SRA berhasil ditegakkan di sini. Tentu saja tidak mudah. Tetapi semoga saja prosesnya dapat dilalui dengan konsisten, dengan energi emosional yang terus terjaga hingga tujuan Pembangunan SRA tercapai.

Workshop SRA (foto dok MAN 3 Bantul)
Workshop SRA (foto dok MAN 3 Bantul)

Ada yang menarik di sesi awal. Pemateri, Bekti Prastyani (Fasilitator Nasional SRA), memberikan sepuluh pertanyaan pemantik yang harus dijawab peserta. Pertanyaan-pertanyaan ini menurut saya sangat menarik. Banyak peserta yang seolah-olah sudah tahu jawabannya, namun ternyata setelah kemudian pertanyaan-pertanyaan ini dibahas, jawaban-jawaban tersebut meleset.

Bagaimana kalau pembaca sekalian juga mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan pemantik ini?

Apa saja sih pertanyaannya?

Yuk, disimak di bawah ini. Lanjut dijawab ya. Nanti cocokkan jawaban Anda dengan artikel-artikel saya berikutnya, yang isinya membahas jawaban sepuluh pertanyaan pemantik workshop Sekolah Ramah Anak ini.

animasi anak bahagia (i-stock)
animasi anak bahagia (i-stock)

1. Berapakah batasan usia anak?

2. Apakah anak usia SMP yang sudah menikah masih boleh disebut anak?

3. Apakah Anak yang melakukan pembunuhan secara sadis bisa mendapatkan hukuman mati?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun