Mohon tunggu...
Evi Husniati
Evi Husniati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Evi Husniati Mahasiswi UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontribusi Relawan Pajak dalam Melakukan Kegiatan Asistensi SPT Tahunan di KP2KP Kendal

23 Mei 2024   17:48 Diperbarui: 23 Mei 2024   17:48 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Pembekalan Relawan Pajak di Kanwil DJP Jateng I

Menurut UU No.28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran. Pajak merupakan salah satu kontribusi yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak, Karena penerimaan pajak merupakan pendapatan yang berjumlah besar dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. Sehingga berbagai upaya dilakukan oleh DJP (Direktorat Jendral Pajak) untuk meningkatkan pendapatan di sector perpajakan.

Upaya DJP (Direktorat Jendral Pajak) untuk membantu meningkatkan pendapatan disektor perpajakan adalah salah satunya membuat program Relawan Pajak. DJP berkerjasama dengan perguruan tinggi (Tax Center) mengenai pembentukan Relawan Pajak. Program Relawan Pajak ialah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa guna meningkatkan kepatuhan terhadap pajak. Pengertian dari Relawan Pajak itu sendiri ialah perkumpulan mahasiswa yang mendaftarkan diri untuk membantu wajib pajak guna melakukan asistensi pengisian SPT. Relawan pajak ini sudah diberikan kepercayaan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui program pendaftaran kegiatan relawan pajak. Tugas dari Relawan Pajak adalah pengasistensian atau pendampingan terhadap pelaporan spt tahunan secara langsung kepada Wajib Pajak (WP) melalui layanan E-filling.

Gambar : Asistensi SPT Tahunan Wajib Pajak di KP2KP Kendal
Gambar : Asistensi SPT Tahunan Wajib Pajak di KP2KP Kendal

Asistensi pengisian SPT tahunan yang dilaksanakan oleh relawan pajak mendapatkan perhatian yang cukup besar oleh wajib pajak. Dengan adanya relawan pajak Wajib pajak merasa terbantu terkait pelaporan SPT tahunan. Bermula dari wajib pajak yang memiliki kekurangan terkait tidak pahamnya teknologi serta wajib pajak yang berfikir bahwa pelaporan SPT tahunan lebih mudah dilaporkan ketika berada di Kantor pajak dengan bantuan pegawai pajak maupun Relawan Pajak. Bagi wajib pajak pegawai persyaratan yang wajib dibawa ketika ingin pelaporan SPT ialah bukti potong. Bukti potong ialah lembar yang dikeluarkan oleh pemberi kerja yang berisikan jumlah penghasilan baik neto maupun bruto. Bukti potong juga berisikan apa saja yang menjadi pengurang penghasilan seperti biaya jabatan dan iuran pensiun.

Relawan pajak yang ditempatkan disetiap KPP memiliki tugas yang penting untuk melayani wajib pajak yang hendak melaporkan SPT tahumannya. Bermula dengan menanyakan bukti potong yang dibawa oleh wajib pajak serta kartu NPWP yang nantinya akan digunakan untuk login pada laman website djp online. Setelah kartu npwp diterima oleh relawan pajak, maka relawan pajak langsung memasukan NPWP serta kata sandinya. Ketika sudah berhasil login, maka ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada wajib pajak seperti wajib pajak apakah memiliki penghasilan neto serta penghasilan yang diberoleh apakah lebih dari 60 juta atau kurang dari 60 juta.

Wajib pajak yang mendapatkan penghasilan lebih dari 60 juta menggunakan formulir pengisian SPT 1770 S. Dengan mencantumkan harta dan kewajibannya secara terperinci wajib pajak diharapkan memiliki folder Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini berisikan daftar harta yang dimiliki wajib pajak dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan ini biasanya dimiliki seluruh wajib pajak berstatus pegawai dan digunakan untuk wajib pajak pegawai yang menggunakan formulis 1770S.

Setelah pengisian pada formulis 1770S telah selesai dilaksanakan, wajib pajak akan mendapatkan bukti SPT elektronik. Bukti ini bisa disimpan wajib pajak untuk dilaporkan kepada pemberi kerja sebagai bukti telah melaporkan SPT tahunannya. Bukti SPT elektronik juga bisa dimasukan dalam salah satu persyaratan pengisian formulir link yang disediakan KPK sebagai bukti talah melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Wajib pajak yang sudah selesai di asistensi oleh relawan pajak akan diberikan lembar penilaian kepuasan terhadap pelayanan relawan pajak. Dari banyaknya masukan serta penilaian yang diisikan wajib pajak pada lembar penilaian kepuasan, kegiatan relawan pajak mendapatkan penilaian yang cukup memuaskan dari wajib pajak. Wajib pajak terbantu sekali dengan adanya program kegiatan relawan pajak. Relawan pajak sudah mengedukasi tata cara pelaporan SPT tahunannya sehingga bagi wajib pajak yang baru pertama kali pelaporan sudah akan memahami tata cara pelaporan spt tahunannya. Sehingga untuk tahun kedepannya wajib pajak tersebut akan melaporkan spt tahunannya secara mandiri. Dengan diberinya masukan oleh wajib pajak, relawan pajak diharapkan setiap tahunnya tetap mengedukasi wajib pajak terkait hal pelaporan spt. Ini bertujuan agar setiap tahunnya wajib pajak sudah bisa secara mandiri melaporkan spt tahunannya. 

Gambar : Penyerahan Kenang-Kenangan  di KP2KP Kendal
Gambar : Penyerahan Kenang-Kenangan  di KP2KP Kendal

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun