KONDISI EKSPOR MINYAK KELAPA Â SAWIT DI ERA COVID-19
Erlina Lumbanraja,Evi Savitri Harianja
Jurusan Ekonomi Pembangunan ,Fakultas Ekonomi Dan Bisnis, Universitas PalangkarayaÂ
Email : harianjaevisavitri@gmail.com
Minyak kelapa sawit adalah salah satu dari beberapa komoditas ekspor unggulan yang diproduksi Indonesia, dan Indonesia merupakan tulang punggung perekonomian karena dianggap sebagai penyumbang devisa terbesar dari sektor nonmigas untuk Indonesia, apalagi produksi dan ekspor minyak sawit Indonesia yang terus meninggkat setiap tahunnya dan merupakan eksportir kelapa sawit terbesar di dunia.Total luas lahan sekitar 17 juta hektar, dan sekitar 70% dari total produksi Indonesia diekspor. Â
 Covid 19 memiliki dampak yang sangat besar bagi kegiatan perekonomian Indonesia seperti larangan kegiatan ekspor oleh pemerintah yang membuat ekonomi Indonesia mengalami penurunan. Minyak kelapa sawit sebagai salah satu kebutuhan pokok yang banyak dibutuhkan juga turut berdampak. Hal ini juga diakui oleh GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia). Menurut GAPKI, Ketua Umum Gapki Joko Supriyono mengatakan penurunan ini dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, di mana membuat permintaan sebagian besar negara menurun. Kemungkinan pandemi Covid-19 yang terjadi, akan terus menekan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil). Pada awal 2020 harga CPO mengalami peningkatan dengan rata-rata harga Cif Rotterdam CPO sebesar USD 830 per ton, dibandingkan dengan Desember 2019 sebesar 3,72 juta ton.
Ekspor minyak kelapa sawit sempat dihentikan pada bulan April 2022. Pada tanggal 28 April 2022, pukul 00:00 WIB, pemerintah resmi  menerapkan larangan ekspor pada produksi minyak sawit mentah (CPO), minyak ikan sawit merah (RPO), palm oil mill effluent (POME), minyak kelapa sawit yang diolah, diputihkan, dan deodorisasi (RBD), dan minyak ikan yang digunakan untuk memasak. Pemerintah juga akan menindak tegas organisasi yang melanggar hukum tersebut.
Â