Mohon tunggu...
Evert_N
Evert_N Mohon Tunggu... PNS -

Saat ini bekerja sebagai PNS pada Kantor Walikota Sorong, Provinsi Papua Barat. Masih terlibat secara terbatas pada media cetak di Kota Sorong.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PNS di Kota Sorong Catat Ini: Ancaman Tidak Ikut e-PUPNS Sangat Berat

19 Desember 2015   07:53 Diperbarui: 19 Desember 2015   07:53 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari (kiri) didampingi Kepala Badan Kepegawaian Kota Sorong, Hj. Gamar Malabar saat sosialisasi e-PUPNS di aula Bappeda Kota Sorong"][/caption]

 

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik. Itulah kira-kira kepanjangan dari e-PUPNS tahun 2015 ini. Sebelumnya hanya dikenal PUPNS secara manual. Diharapkan, dengan sistem baru pendataan ulang ini, database seluruh PNS di Indonesia dapat terintegrasi, akurat, dan terpercaya.

Salah satu tujuan penting lainnya dari e-PUPNS adalah sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.  

Pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 ini berlandaskan pada sejumlah aturan, yakni: Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik, dan Surat Edaran Kepala BKN No. K.26-30/V77-4/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS 2015.

Di antara ketiga landasan hukum itu, Peraturan Kepala BKN No. 19 Tahun 2015 yang paling jelas dan tegas mengatur tentang pelaksanaan e-PUPNS. Salah satu yang paling tegas adalah tentang SANKSI (point D, No. IV).

Disebutkan: 1). Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.

2). Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sanksi no. 1 menekankan pada batas waktu pelaksanaan e-PUPNS serta ancaman data PNS dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Masih dalam no. IV Perka BKN itu, jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 telah diatur secara terencana. Yakni, 1). Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin system paling lambat akhir bulan Agustus 2015. 2). Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015. Dan, 3). Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Sedangkan sanksi no. 2 menekankan secara tegas jenis hukuman yang akan dijatuhkan kepada PNS yang tidak memutahirkan data-data PNS-nya secara online. Sanksinya adalah: pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Sepintas, jenis sanksi (dan merupakan satu-satunya sanksi yang tertulis secara jelas) ini terkesan ringan. Tetapi yang sudah menjadi PNS dan punya jabatan struktural (eselon IV b ke atas) akan menyadari bahwa sanksi ini sama saja dengan mematikan masa depan seorang PNS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun