Mohon tunggu...
carolselin_
carolselin_ Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - student

Saya seorang pelajar yang aktif di bidang organisasi sekolah maupun diluar sekolah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyikapi Kasus Perundungan Yang Didominasi Anak SD

15 Januari 2025   09:35 Diperbarui: 15 Januari 2025   09:36 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kepada Yth.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPPA)

Banyaknya informasi yang beredar di media sosial. Terkait kasus perundungan yang mulai dinormalisasikan dan didominasi oleh anak sekolah dasar (SD). Salah satunya bahkan sampai meninggal dunia. Siswa Sekolah Dasar (SD) di Subang yang di duga menjadi korban bullying kakak kelasnya meninggal dunia. Dikutip dari KOMPAS.com, Kapolres subang membenarkan adanya korban siswa kelas 3 SDN Jayamukti tersebut meninggal.

Berdasarkan pengakuan dari keluarga, korban tersebut sering dipukuli oleh kakak kelasnya di sekolah maupun di tempat pengajian korban. Sebelum meninggal nya korban polisi melakukan autopsi untuk mengetahui lebih dalam mengenai penyebab kematian. "Korban diketahui mengalami luka berupa pendarahan di otak yang menyebabkan kondisi koma," ujar Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Subang, dr Syamsu Riza, dikutip dari Tribun Jabar, Senin (25/11/2024).

Bullying atau perundungan adalah masalah yang serius. Saya sangat mengkhawatirkan tentang psikologis anak dan dampak yang akan berlanjut. Perlu diingat bahwa korban maupun pelaku adalah anak dibawah umur. Menyikapi hal ini saya turut prihatin dan tidak mentoleransi segala bentuk perundungan terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

Karena perundungan terus terjadi saya berharap pihak berwenang melakukan langkah lebih tegas menanggapi masalah ini. Saya menginginkan agar dapat melakukan investigasi Internal terhadap permasalahan bullying yang ada serta memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi bagi korban/ pelaku yang masih sadar. Saya pun berharap pihak berwenang dapat menindak tegas pellaku secara adil sesuai dengan hukum yang berdasar pada UUD 1945 yang berlaku. Untuk memberikan funishment/ konsekuensi kepada pelaku.

Saya berharap surat ini dapat menjadi perhatian bagi banyak orang diluar sana yang belum sadar atas bahaya dari tindak perundungan. Khusus kepada Kepala Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPPA) agar segera menindaklanjuti masalah seperti ini. Dan untuk siapapun yang membaca surat ini diharapkan bisa lebih peduli tentang masalah perundungan dan melakukan tindakan yang lebih aktif untuk mencegah nya.

Demikian keterangan yang dapat saya sampaikan untuk KPPA pusat. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun