Masalah berlanjut ketika karyawan saat itu berusaha mencari penghasilan tambahan, akibat pengurangan gaji, dengan berjualan barang yang sama dengan yang dijual perusahaan tempat bekerja. Contohnya karyawan berjualan masker dan memposting di media sosialnya.
Perusahaan tempatnya bekerja juga menjual masker. Karyawan mendapat teguran dari pimpinan karena memposting barang dagangan yang sama dengan yang dijual perusahaan tempat bekerja, di media sosialnya.Â
Sekali lagi timbul pertanyaan dari karyawan apakah perusahaan berhak mengatur apa yang diposting di media sosial pribadinya? Toh postingannya bukan hal-hal yang menjelekkan perusahaan atau mempromosikanÂ
Di media sosial kita jumpai kuis atau giveaway dengan hadiah yang lumayan menarik. Jadinya kita suka iseng-iseng ikut kuis atau giveaway, siapa tahu beruntung.Â
Permasalahan timbul ketika karyawan ikut kuis atau giveaway yang diadakan oleh pesaing dari perusahaan tempatnya bekerja. Dari sisi penyelenggara kuis atau giveaway, tidak ada aturan bahwa tidak boleh ikuti oleh karyawan dari perusahaan pesaing.Â
Tetapi pimpinan tempat karyawan bekerja menegur karyawan tersebut dan meminta untuk menghapus postingan yang terkait dengan kuis atau giveaway. Apakah ada UU yang melarang hal tersebut?
Menurut pengamatan penulis belum ada UU yang mengatur sejauh mana perusahaan terlibat dalam media sosial pribadi dari karyawan (Tolong dikoreksi apabila penulis salah).Â
Jadi perusahaan membuat aturan yang melindungi kepentingan perusahaan terkait media sosial karyawan. Dari sisi karyawan, mereka merasa privacy-nya terganggu.
Apabila anda sebagai karyawan yang mengalami hal diatas dan masih memerlukan pekerjaan di perusahaan tersebut, ya mau tidak mau anda mematuhi aturan tersebut.Â
Apabila anda merasa terganggu dengan aturan tersebut, anda dapat membuat 2 akun media sosial. Media sosial yang lama untuk memposting hal-hal yang terkait perusahaan.Â
Media sosial yang kedua, untuk memposting hal-hal pribadi anda atau usaha sampingan anda. Tentu saja jangan sampai perusahaan tahu anda memiliki 2 akun media sosial. Hanya hal itu yang dapat anda lakukan, sampai ada UU yang mengatur sejauh mana perusahaan campur tangan dalam media sosial karyawan.