Mohon tunggu...
Eva Tiana Nur Fatikhah
Eva Tiana Nur Fatikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa jurusan biologi di Universitas Airlangga.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kesetaraan Gender: Mewujudkan Keadilan Tanpa Batas Untuk Perempuan

30 Desember 2024   20:06 Diperbarui: 30 Desember 2024   20:06 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://dashboard.sdgcenter.unila.ac.id/ 

Peran perempuan sering disepelekan oleh oknum-oknum tertentu. Perempuan dianggap lemah dan tidak mampu melakukan sesuatu. Pelecehan seksual menjadi bukti adanya eksploitasi hak asasi pada perempuan. Ditambah lagi dengan adanya kasus pembunuhan anak perempuan serta diskriminasi yang menyebabkan keresahan berlanjut. Hal ini mengakibatkan terhapusnya hak perempuan sehingga munculnya ketidaksetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.

Tidak hanya itu yang menjadikan hak perempuan terhapus, namun kasus pelecehan verbal atau bisa dibilang melalui olokan bahkan umpatan merendahkan perempuan. Perempuan tidak pantas untuk menjadi pemimpin, perempuan kodratnya hanya di dapur, perempuan tidak perlu sekolah tinggi, dan lain sebagainya. Jika dikulik dari sisi kepemimpinan negara Indonesia pernah dipimpin oleh seorang perempuan, gubernur di suatu provinsi juga seorang perempuan. Kata-kata yang menyudutkan perempuan dengan mengatakan perempuan kodratnya di dapur, bukankah jika sudah menikah laki-laki juga berhak membantu istrinya?.

Namun karena sudah melekat di kalangan masyarakat bahwa dapur ialah kodrat perempuan menyebabkan eksploitasi hak ini terus ada. Persoalan perempuan tidak perlu sekolah tinggi menjatuhkan mental seorang perempuan yang ingin melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Padahal setiap orang memiliki hak untuk terus mendapat pendidikan. Mengacu pada UUD 1945 juga menjamin hak pendidikan perempuan melalui Pasal 28 C ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat pendidikan”.

Indonesia merupakan negara hukum dengan sistem yang menganut UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pada kenyataan yang ada hukum di Indonesia tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Pihak yang bersalah dalam kasus ini adalah oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan jabatannya untuk mencekik rakyat bawah. Maka diperlukannya solusi untuk melindungi perempuan untuk mengurangi angka pelecehan seksual yang telah terjadi. Kesetaraan Gender yang merupakan SDGs atau Sustainable Development Goals menjadi solusi terkini untuk mengatasi ketidaksetaraan gender antara laki-laki dengan perempuan.

Dengan adanya kesetaraan gender diharapkan mampu menghapuskan dinding ketidakadilan untuk bagi perempuan. Perempuan berhak menjadi seorang pemimpin, bukan hanya perempuan yang kodratnya di dapur, perempuan perlu sekolah tinggi, perempuan berhak memiliki karir, hentikan pelecehan seksual pada perempuan, perempuan adalah madrasah pertama untuk anak-anaknya. Hargailah hak dan peran perempuan sebagaimana mestinya. Lawan adanya ketidaksetaraan gender pada perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun