Mohon tunggu...
eva ening wulandari
eva ening wulandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya seorang mahasiswa sekaligus budak coorporate. saya seorang yang suka menonton film, konser dan travelling

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bahaya dan Risiko Judi Online

8 Oktober 2024   11:23 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:18 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://id.pngtree.com/

Judi online semakin merajalela di tengah masyarakat Indonesia. Judi dalam segala bentuk termasuk judi online adalah ilegal. Terlibat dalam aktivitas judi online tidak hanya berisiko kehilangan uang, tetapi juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum. Penindakan terhadap pelaku judi online terus dilakukan, dan mereka yang tertangkap dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, maraknya platform judi online juga membawa risiko pencurian data pribadi yang dapat mengancam keamanan finansial dan privasi pengguna. Tidak hanya itu, kecanduan judi online juga berpotensi menimbulkan gangguan mental yang serius bagi pelakunya.


Risiko Pencurian Data Pribadi

Salah satu bahaya terbesar dari judi online adalah risiko pencurian data pribadi. Banyak situs judi online yang tidak memiliki sistem keamanan yang memadai, sehingga data pribadi pengguna seperti nomor kartu kredit, alamat, dan informasi sensitif lainnya dapat dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pencurian data ini dapat digunakan untuk berbagai kejahatan, termasuk penipuan dan pencurian identitas.

Dampak Sosial yang Negatif

Selain risiko kerugian finansial dan gangguan mental, judi online juga membawa dampak sosial yang negatif. Masyarakat menjadi rentan terhadap praktik penipuan, manipulasi, dan tindakan kriminal lainnya yang terkait dengan dunia perjudian online. Banyak keluarga yang hancur akibat salah satu anggotanya kecanduan judi, menyebabkan konflik rumah tangga dan bahkan perceraian.

Kerugian Finansial yang Besar

Judi online sering kali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun kenyataannya banyak orang yang justru mengalami kerugian finansial yang signifikan. Ketidaktahuan tentang probabilitas kemenangan sering kali mengaburkan realita bahwa peluang untuk kalah dalam judi online jauh lebih tinggi daripada peluang untuk menang. Orang-orang yang terobsesi dengan judi online sering kali mengabaikan pengeluaran penting dalam hidup sehari-hari mereka, termasuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Gangguan Mental Akibat Kecanduan Judi

Kecanduan judi online dapat menyebabkan berbagai gangguan mental. Banyak orang yang terperangkap dalam siklus kecanduan ini, terus menerus bermain demi mengembalikan kerugian atau mencari sensasi kemenangan. Hal ini dapat mengakibatkan stres, depresi, bahkan masalah psikologis yang lebih kompleks. Kecanduan judi juga dapat menyebabkan gangguan tidur, kecemasan, dan penurunan kualitas hidup secara keseluruhan.

Seperti pada kasus  "RSUD Karawang Tangani Sejumlah Pasien Stres dan Depresi Akibat Judi Online" oleh https://jabar.tribunnews.com

Menurut Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, Abdullah Lutfi, pihaknya sudah menangani beberapa pasien korban dari judi online dalam dua bulan terakhir. Dua pasien di antaranya karena judi online. Lutfi menyebut kasus depresi karena judi online ini tengah menjadi tren baru di masyarakat. Karena itulah RSUD Kabupaten Karawang saat ini membuka dan siap melayani segala pemeriksaan kejiwaan, khususnya karena kecanduan judi online di Karawang.

Lutfi mengatakan bahwa sejauh ini pasien yang berobat di Poli Klinik Jiwa masih sedikit. Tapi, hasil anamnesis, atau proses pengumpulan informasi medis terperinci tentang riwayat kesehatan dan keluhan saat ini dari pasien oleh dokter atau tenaga medis lainnya, mengarah pemiciunya karena judi online.
"Mulai dari pemeriksaan dan terapi, kami siap untuk melayani. Akan tetapi, untuk rawat inap kami belum ada. Paling tidak akan kami rujuk ke RSJ (rumah sakit jiwa) jika kondisi pasiennya sudah memberontak atau histeris," tutur Lutfi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun