Aktivitas penambangan batu kapur yang terjadi di Kabupaten Bogor tepatnya di Klapanunggal hampir sebagian besar tidak memiliki izin atau ilegal, namun aktivitas penambangan batu kapur tersebut masih saja di lakukan oleh sebagian besar warga Desa Klapanunggal.
Pemerintah kecamatan sudah tidak mampu menghentikan aktivitas galian perusak alam tersebut. Sebab, pemerintah Kecamatan Klapanunggal sudah berulang kali minta penambang menghentikan aktivitas tersebut, namun sebagian besar warga tetap melakukan penambangan itu, karena bagi sebagian warga penambangan batu kapur merupakan satu satunya mata pencaharian mereka yang sudah turun temurun dilakukan.
"Sudah menjadi mata pencaharian warga sini kalau dihentikan kita mau makan apa " ujar supani salah seorang penambang batu kapur.
Penambangan batu kapur tersebut sudah dilakukan sejak tahun 1983 yang masih dilakukan hingga sekarang. Banyaknya penambang batu kapur mencapai 50 orang atau lebih dan biasanya penambangan ini dilakukan selama 24 jam dengan sistem bergiliran.
Jajaran polres Bogor dan polda Jawa Barat hanya menghimbau dan menegur. Jika memang terbukti salah, maka perusahaan-perusahaan penambangan ini harus diberikan sanksi. Jika memang melakukan pelanggaran akan dijerat pasal 158 UUNomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H