Mohon tunggu...
Eva Purba
Eva Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Minim Literasi Hukum, Investor Pemula Terjebak Fokus pada Keuntungan Semata

2 Oktober 2024   01:18 Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:13 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minimnya literasi hukum tentang investasi di kalangan masyarakat umum merupakan permasalahan yang krusial dalam konteks perkembangan ekonomi di Indonesia. Banyak masyarakat yang cenderung tertarik pada janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tanpa memahami konsekuensi hukum dan risiko yang melekat pada berbagai skema investasi. Hal ini tidak hanya membahayakan stabilitas keuangan individu, tetapi juga membuka celah bagi maraknya penipuan investasi, seperti investasi bodong.

Ketidaktahuan Masyarakat terhadap Hukum Investasi 

Minimnya pengetahuan masyarakat tentang aturan hukum yang mengatur investasi membuat mereka rentan terhadap penawaran investasi illegal atau tidak berizin. Banyak orang yang tidak memahami bahwa investasi yang sah harus memenuhi persyaratan legal dan diawasi oleh lembaga resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, mereka seringkali mengabaikan aspek legal dari suatu produk investasi dan lebih mementingkan potensi keuntungan yang ditawarkan. Ketiadaan due diligence dari sisi masyarakat menyebabkan mereka mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tidak realistis.

Kurangnya Pemahaman tentang Risiko Hukum dan Finansial

Investasi selalu mengandung risiko, dan risiko tersebut harus dipahami dengan baik oleh investor. Sayangnya, banyak investor pemula yang tidak menyadari bahwa investasi dengan keuntungan berlimpah dalam waktu singkat sering kali melibatkan risiko yang tinggi, termasuk risiko kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan. Regulasi yang mengatur investasi, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebenarnya memberikan perlindungan hukum kepada investor. Namun, perlindungan ini hanya bisa efektif jika masyarakat memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam transaksi investasi.

Kecenderungan Masyarakat terhadap Hasil Cepat tanpa Memperhatikan Legalitas

Kondisi ekonomi dan budaya yang mengedepankan hasil cepat dan keuntungan besar mempengaruhi banyak orang untuk tidak memedulikan aspek legalitas dari suatu investasi. Mereka cenderung terfokus pada iming-iming keuntungan, tanpa memeriksa apakah investasi tersebut terdaftar di OJK atau lembaga keuangan resmi lainnya. Hal ini sering kali berakhir dengan kerugian besar, di mana dana yang telah diinvestasikan hilang begitu saja, dan para investor kesulitan mendapatkan keadilan atau kompensasi.

Tanggung Jawab Hukum dalam Investasi

Masyarakat yang tidak memahami aturan hukum tentang investasi dapat terlibat dalam kegiatan illegal tanpa menyadarinya. Dalam beberapa kasus, investor dapat dikenai sanksi hukum jika mereka terlibat dalam skema investasi ilegal, meskipun mereka tidak menyadari sifat ilegal dari investasi tersebut. Minimnya literasi hukum membuat merekatidak tahu cara melaporkan investasi ilegal atau skema penipuan kepada pihak berwenang.

Peran Pemerintah dan Otoritas Keuangan

Minimnya literasi hukum ini menimbulkan kebutuhan mendesak untuk peningkatan edukasi masyarakat mengenai hukum investasi. Pemerintah dan otoritas seperti OJK harus terus memperkuat upaya edukasi investasi, baik melalui kampanye publik, media sosial, maupun kerja sama dengan lembaga pendidikan. Masyarakat perlu dibekali dengan pemahaman tentang bagaimana mengidentifikasi investasi yang legal, hak-hak investor, serta risiko yang terlibat. Kampanye melawan investasi ilegal harus lebih gencar, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap skema penipuan investasi.

Minimnya literasi hukum tentang investasi di masyarakat adalah masalah serius yang menyebabkan banyak individu terjebak dalam skema investasi ilegal atau berisiko tinggi. Masyarakat perlu diberikan edukasi hukum yang memadai tentang hak dan kewajiban dalam berinvestasi, serta diberikan peringatan tentang potensi risiko dari investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singka. Upaya ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, OJK, lembaga keuangan, dan masyarakat itu sendiri untuk membangun iklim investasi yang aman dan teratur secara hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun