Mohon tunggu...
Eva Nursafitri
Eva Nursafitri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur Tertinggi di Indonesia, Apa Penyebabnya?

5 Mei 2023   16:44 Diperbarui: 5 Mei 2023   16:55 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: yayasan kesehatan perempuan

 

Perkawinan di Indonesia menjadi angka perkawinan yang masih mengkhawatirkan sebab relatif tinggi. Dari data Pengadilan Agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan yang sudah hamil.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkata Kualitas Anak Perempuan, dan Pemuda Kemko PMK Di Indonesia Provinsi Jawa Timur menjadi Provinsi angka perkawinan anak paling tinggi 2022, yaitu 10,44% lebih tinggi dari angka rata -- rata nasional. Selain itu, angka permohonan dispensasi perkawinan anak di Provinsi Jawa Timur merupakan yang tertinggi di Indonesia, yaitu sebanyak 15.337 kasus atau 29,4% kasus.

Dispensasi nikah merupakan upaya mereka yang ingin menikah tetapi belum cukup umur untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umur bisa mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama melaui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi nikah. Dispensasi nikah dapat diputuskan ketika dalam keadaan mendesak. Namun, hal tersebut diajukan dengan persyaratan seperti surat-surat.

Faktor penyebab terjadinya perkawinan anak  yaitu , faktor ekonomi atau tingkat kemiskinan yang menimbulkan perkawinan anak sehingga keluarga menyerahkan tanggung jawab kepada suaminya. Faktor penyalahgunaan internet atau media sosial sehingga melihat konten pornografi yang menimbulkan rasa penasaran dan melakukan hubungan seksual di luar nikah. Faktor kurangnya pendidikan yang menentukan anak untuk tidak melanjutkan sekolah dapat mengubah cara pandang anak untuk memilih menikah usia dini. 

Faktor sosial juga penyebab terjadinya perkawinan anak misal mengikuti teman, adanya pengaruh dari lingkungan sekitar " kalau nikah jangan tua -- tua umurnya awas jadi perawan tua, perawan nggak laku "tuturnya.

Tingginya kasus perkawinan anak di Indonesia menjadi upaya pemerintah untuk menekan pertumbuhan kasus. Salah satunya mengesahkan Undang-Undang yang mengatur batasan usia perkawinan.

Menurut Undang-Undang Perkawinan anak UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun ( sembilan belas ) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 ( enam belas ) tahun.

Usia pernikahan dini, adalah usia dimana kita gunakan untuk belajar, berkembang, mengasah kemampuan,membentuk karakter, mencari dan menemukan jati diri, serta penguatan mental. Tetapi, mereka mengambil keputusan untuk menikah dengan minimnya pengetahuan serta persiapan yang matang.

Perkawinan anak berdampak negatif bagi kesehatan dan psikologis maka diperlukan kesiapan pengetahuan,mental, fisik dan finansial untuk mengahadapi konflik dalam berumah tangga.

Maraknya perkawinan anak berdampak pada perceraian dan perselingkuhan karena perubahan emosi yang belum stabil sehingga mudah pertengkaran  di dalam rumah tangga, ekonomi yang belum mencukupi kebutuhan rumah tangga menimbulkan pertengkaran yang mengakibatkan perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun