Mohon tunggu...
Evan Sulaiman
Evan Sulaiman Mohon Tunggu... Insinyur - i'm not a perfect

Husnudzonbillah

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Memahami, Menghormati, Lalu Mengayomi Penyandang Disabilitas

25 Mei 2019   14:48 Diperbarui: 25 Mei 2019   15:01 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.youthmanual.com/

Sebelum lebih jauh, mari kita mencari tau apa sih arti disabilitas itu?

Disabilitas merupakan sebuah kata serapan dari bahasa Inggris, yaitu disability yang artinya ketidakmampuan atau keterbatasan dalam hal fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini. Penyandang Disabilitas menurut UU No 8 Tahun 2016 Pasal 1 yang menggantikan UU No.4 tahun 1997 mengartikan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sementara itu di dalam konvensi Hak Penyandang Disabilitas/ CPRD,pengertian disabilitas adalah ketidakseimbangan interaksi antara kondisi biologis dan lingkungan sosial.

Jika disimpulkan, penyandang disabilitas berarti orang yang orang normal dengan keterbatasan. Mereka hakikatnya adalah seorang insan yang sama dengan yang lainnya. Mereka tau bagaimana caranya bahagia, mereka juga bisa merasakan kesedihan. Ketika waktunya tidur ya mereka akan tidur, ketika waktunya makan mereka akan makan, pun mereka didunia ini yang memiliki keyakinan terhadap Tuhan, mereka juga akan melaksanakan ibadah kepada Tuhannya jika mereka mampu. 

Seorang penyandang disabilitas tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim
Seorang penyandang disabilitas tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim

Dikalangan masyarakat awam, masih terdapat perspektif yang salah dan kurang tepat, tentang bagaimana masyarakat mengartikan penyandang disabilitas dan membedakannya dengan kaum difabel atau penyandang cacat. Penggunaan istilah cacat kepada orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental dinilai tidak manusiawi dan sangat merendahkan derajat mereka. Namun belakangan telah disepakati bersama-sama bahwa istilah cacat diganti dengan istilah penyandang disabilitas atau difabel.

Sekarang tinggal menimbang manakah diantara dua istilah itu yang lebih tepat ditujukan kepada mereka yang memiliki keterbatasan, karena sebenarnya dikalangan pemerhati/aktivis juga terdapat perbedaan perspektif, antara manakah yang lebih tepat atau lebih baik penggunaan istilah "disabilitas" atau "difabel". Ada kelompok yang lebih memilih menggunakan difabel menggantikan istilah disabilitas, ada juga yang sebaliknya, memilih istilah disabilitas dari pada difabel.

Kalau dilihat dari pengertiannya, difabel yang juga merupakan kata serapan dari bahasa inggris, yaitu different ability memiliki arti kemampuan berbeda. Menurut WHO (World Health Organization) difabel adalah suatu kehilangan atau ketidaknormalan baik itu yang bersifat fisiologi, psikologis, maupun kelaninan struktur atau fungsi anatom. Sekilas tampak tidak terdapat perbedaan. 

Sehingga saya menyimpulkan didalam kepentingan advokasi atau dikalangan masyarakat penggunaan dua istilah itu sah-sah saja dan tidak ada yang perlu dipertentangkan. Adanya perbedaan pendapat tentang mana istilah yang lebih baik atau lebih pantas tidak terlepas dari kondisi yang belum menyetarakan mereka dengan masyarakat pada umumnya. Masih banyak hak-hak yang belum tersalurkan kepada mereka, seperti fasilitas-fasilitas umum di perkotaan, sarana dan prasarana transportasi dan lain-lain.

Fasilitas pedestrian khusus disabilitas rusak dan tak terawat.
Fasilitas pedestrian khusus disabilitas rusak dan tak terawat.
HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun