Kata "Memberi" dalam Islam ialah mengeluarkan sebagian dari harta yang kita punya untuk membantu serta memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan dengan mengharap ridho Allah SWT. Hukum sedekah adalah sunnah. Sedekah ada yang bersifat materi seperti uang, makanan, barang, dan memberi makan hewan.
Pertama, perintah untuk memberi, yaitu membelanjakan sebagian dari harta yang dimiliki manusia di jalan Allah, jalan-jalan kebaikan, jalan-jalan yang diridai Allah. Harta yang telah diberikan Allah harus dimanfaatkan untuk kebaikan, kemaslahatan.
"Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapatkan pahala yang mulia." (QS Al Hadid ayat 18).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H