Mohon tunggu...
evanlestari 22
evanlestari 22 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Memberi (Giving) dalam Islam

8 Maret 2023   13:56 Diperbarui: 8 Maret 2023   13:54 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata "Memberi" dalam Islam ialah mengeluarkan sebagian dari harta yang kita punya untuk membantu serta memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan dengan mengharap ridho Allah SWT. Hukum sedekah adalah sunnah. Sedekah ada yang bersifat materi seperti uang, makanan, barang, dan memberi makan hewan.

Pertama, perintah untuk memberi, yaitu membelanjakan sebagian dari harta yang dimiliki manusia di jalan Allah, jalan-jalan kebaikan, jalan-jalan yang diridai Allah. Harta yang telah diberikan Allah harus dimanfaatkan untuk kebaikan, kemaslahatan.

"Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapatkan pahala yang mulia." (QS Al Hadid ayat 18).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun