Mohon tunggu...
Evan Javier Firgiyantoro
Evan Javier Firgiyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PWK - UNEJ

Halo para pembaca kompas, perkenalkan nama saya Evan Javier Firgiyantoro dari S1-PWK UNEJ, terimakasih telah membaca artikel saya. Akan sangat membantu jika para K-Readers memberikan pendapat dan like nya di artikel - artikel buatan saya ^^.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik APBD Pasuruan Guna Pembiayaan Pembangunan

18 Maret 2023   16:16 Diperbarui: 18 Maret 2023   16:19 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Kabupaten Pasuruan pada Tahun Anggaran 2022 mencapai angka Rp 3.558.629.319.650,00 (Tiga Trilyun Lima Ratus Lima Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah). Angka ini bisa terbilang cukup fantastis, dimana Kabupaten Pasuruan hanya berada di bawah Kota/Kabupaten besar di Jawa Timur seperti Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Malang. Hal ini wajib dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Kepala Daerah Kabupaten Pasuruan (Bupati) selaku pemegang kekuasaan pengelolaan dana APBD serta mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

            Sebelum itu, kita sebagai pembaca harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu apa itu APBD serta istilah lain yang berhubungan dan berada dalam peraturan daerah. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan oleh peraturan daerah, dimana APBD itu sendiri terdiri dari tiga struktur komponen yaitu :

  • Pendapatan Daerah, semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersamgkutan/berkenaan.
  • Belanja Daerah, semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersamgkutan/berkenaan.
  • Pembiayaan Daerah, setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pada tahun anggaran 2022 ini, APBD Kabupaten Pasuruan mengalami defisit sebesar Rp. 253.849.497.299,00 yang disebabkan oleh lebih tingginya angka anggaran belanja daerah daripada angka pendapatan daerah. Permasalahan ini harus segera ditelisik dan ditindaklanjuti secara lanjut serta mendetail sehingga diharapkan di masa depan beban defisit tersebut dapat berkurang dan bahkan bisa dirubah menjadi surplus di masa yang akan datang. Salah satu cara untuk mengurangi beban defisit tersebut adalah dengan mendatangkan investor-investor baik dari dalam negeri ataupun dari luar. Namun, untuk mendatangkan para investor tersebut Pemkab Pasuruan harus menyiapkan sarana dan prasarana yang sekiranya dibutuhkan dan juga menarik perhatian dari investor-investor tersebut. Oleh karena itu, disini Pemkab Pasuruan sendiri telah menyiapkan anggaran belanja modal yang dikhususkan untuk anggaran pembiayaan pembangunan seperti pembangunan PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang) yang berada di wilayah Kecamatan Bangil yang mana berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat sekitar.

Anggaran Belanja Modal yang direncanakan oleh Pemkab Pasuruan sendiri sebesar Rp 467.292.451.334,0 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah), yang terdiri atas :

  • Belanja Modal Tanah, yang berupa pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang sifatnya administratif dan berhubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai siap digunakan/dipakai.
  • Belanja Modal Peralatan dan Mesin, pengeluaran yang digunakan guna pengadaan peralatan dan mesin yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan kegiatan seperti biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan peralatan dan mesin tersebut sampai siap digunakan.
  • Belanja Modal Bangunan dan Gedung, merupakan pengeluaran dengan tujuan memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan tersebut siap digunakan dengan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual).
  • Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi, pengeluaran yang dilakukan untuk membuat jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan hingga siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai siap pakai. Pengeluaran ini juga termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasinya.
  • Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan perbelanjaan guna pembiayaan pembangunan Pemkab Pasuruan juga tidak boleh sembrono dan harus memeriksa secara mendetail pengeluaran dan pemasukan yang digunakan dalam prosesnya. Hal ini bertujuan agar tidak ada anggaran yang hilang secara percuma dan juga pembangunan tersebut bisa dilaksanakan semaksimal mungkin.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun