Situasi demokrasi di Indonesia pada tahun 2024 telah menjadi sorotan tajam, di mana banyak pihak menyatakan bahwa negara ini berada dalam kondisi darurat demokrasi. Berbagai peristiwa politik dan sosial yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya ancaman serius terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang telah dibangun sejak reformasi.
Salah satu pemicu utama dari keadaan ini adalah revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Revisi ini dianggap sebagai langkah untuk mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menetapkan syarat pencalonan kepala daerah. Tindakan ini memicu gelombang protes dari masyarakat di berbagai kota, termasuk Jakarta, Yogyakarta, dan Bandung, yang menilai bahwa revisi tersebut merugikan hak-hak demokrasi rakyat
Akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga mengemukakan bahwa manipulasi politik dan intervensi terhadap lembaga legislatif serta yudikatif telah menciptakan ketegangan hukum yang berisiko mengancam konstitusi
Arie Sudjito, Wakil Rektor UGM, menekankan bahwa pengabaian putusan MK oleh DPR merupakan tindakan yang merusak tatanan politik dan hukum di Indonesia.
Sejak akhir Agustus 2024, aksi protes besar-besaran menolak revisi UU Pilkada terjadi di berbagai daerah. Demonstrasi ini tidak hanya dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh tindakan represif aparat kepolisian yang menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melaporkan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap demonstran, yang semakin memperburuk situasi
Dalam menghadapi kondisi darurat demokrasi ini, berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, aktivis, dan organisasi non-pemerintah, menyerukan agar semua pihak berpartisipasi aktif dalam menyelamatkan demokrasi. Mereka mendesak agar pemerintah menghentikan praktik-praktik yang merugikan kedaulatan rakyat dan melanggar prinsip-prinsip negara hukum
Greenpeace Indonesia juga mengecam tindakan DPR dan pemerintah yang dinilai sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan dengan mengabaikan partisipasi publik
Keadaan darurat demokrasi di Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan perlunya perhatian serius dari seluruh elemen bangsa. Untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan kedaulatan rakyat, penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan demikian, harapan untuk mengembalikan tatanan demokrasi yang sehat dan berkeadilan masih dapat terwujud.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI