Mohon tunggu...
Eva Karunia
Eva Karunia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi baca au

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pondok Pesantren Al-Zaytun Beserta Penyimpangan Agama yang Dilakukan

30 Juni 2023   08:15 Diperbarui: 30 Juni 2023   08:20 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: al-zaytun.sch.id

Eva Karunia (20210110400015)

Media Relations

Universitas Muhammadiyah Jakarta (Ilmu Komunikasi)

Pondok Pesantren Al-Zaytun tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan media sosial. Pasalnya, telah beredar berita bahwa pesantren tersebut mengajarkan ajaran sesat pada santrinya. Banyak kontroversi dari pesantren Al-Zaytun karena dinilai telah menyimpang dari hukum-hukum ataupun ajaran agama islam. Hal ini membuat warga Indramayu resah, sebanyak 1000 orang lebih melakukan aksi demo. 

Dalam aksinya, mereka menuntut banyak hal salah satunya adalah meminta untuk dibubarkannya Pesantren tersebut dan menangkap pemimpinnya yaitu Panji Gumilang karena diduga telah melakukan penyimpangan terhadap agama Islam. 

Ini bukan pertama kalinya Pondok Pesantren Al-Zaytun dituding menyebarkan ajaran sesat dan merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia (NII). Ken Setiawan selaku mantan anggota NII mengatakan bahwa Pesantren Al-Zaytun telah mengadospi ajaran NII yang dipadukan dengan ajaran isa bugis dan lembaga kerasulan. 

Hal ini dilakukan agar masyarakat melihat mereka sebagai kelompok yang menerima perbedaan dan toleransi. Pada dasarnya, dugaan ini sudah muncul sejak puluhan tahun yang lalu. Tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk tim peneliti khusus untuk meneliti pesantren Al-Zaytun. 

Dugaan ini ternyata bersangkut erat dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahaminya. Dalam beberapa waktu terakhir, Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat hingga Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat mengomentari tentang Pondok Pesantren Al-Zaytun yang berlokasi di Indramayu karena munculnya polemic yang cukup serius.

            Beberapa ajaran menyimpang yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yaitu:

  • Saf jamaah perempuan dan laki-laki disatukan
  • Menyanyikan lagu Havenu Shalom Alachem
  • Cara shalat yang berjarak
  • Penyimpangan dalam penafsiran salah satu surat di Al-Qur'an. Pihak Ponpes menggunakan Surat At-Taubah (9;103) tentang infaq, yang ditarifkan dengan nominal Rp. 12 Milya untuk masyarakat yang tinggal di desa dan Rp. 5 MIlyar untuk masyarakat yang tinggal di daerah terpencil. Jika tidak ada yang mampu untuk membayar infaq, Ponpes Al-Zaytun menawarkan menjual anak kandung hingga menjual diri untuk melunasi infaq tersebut.
  • Mengubah ketentuan ibadah haji, Ponpes Al-Zaytun mengubah ketentuan ibadah haji dan melempar jumrah, mereka mengatakan menunakan ibadah haji bisa dilakukan di Al-Zaytun dengan cara mengelilingin pesantren tersebut dengan luas 1.200 hektare dengan mengendari mobil.
  • Mengubah Syahadat yang awalnya Tiada Tuhan selain Allah menjadi Tidak ada negara selan negara Islam. Ponpes Al-Zaytun beranggapan bahwa negara diluar Islam adalah kafir
  • Zina diperbolehkan asalkan bisa ditebus dengan uang
  • Adzan yang menghadap ke jamaah dan nadanya seperti sedang berorasi

Menurut nasional.tempo kejadian tersebut bermula dari sebuah vidio yang viral di media social yang di upload di Instagram pada akun @kepanitiaanalzaytun pada tanggal 22 April 2023 tepatnya pada saat hari raya  Idul Fitri 1444 H, yang dimana di vidio itu diketahui mereka melakukan solat Idul Fitri tapi jamaah laki-laki dan perempuan dicampur. Selain saf antara laki-laki dan perempuan disatukan. Selain saf antara laki-laki dan perempuan disatukan, di vidio tersebut juga adanya saf yang berjarak karena meletakkan kursi disampingnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun