Mohon tunggu...
Eva Gustiani
Eva Gustiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Jambi

Jajan, traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pentingnya Budaya Hukum dalam Masyarakat

27 Maret 2023   21:00 Diperbarui: 27 Maret 2023   21:00 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia adalah merupakan negara hukum sebagaimana disebutkan dengan jelas di konstitusi sehingga membuat kita seharusnya mempunyai budaya hukum. Status sebagai negara hukum tentunya menjadi acuan untuk melakukan pembangunan hukum nasional, dan untuk mewujudkannya tentu tidak terlepas dari sistem hukum yang terdiri dari beberapa unsur yang terkait satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum itu sendiri. 

Namun kenyataan yang terjadi di masyarakat, budaya hukum yang diidamkan ternyata masih jauh dari yang diharapkan melihat kurangnya kesadaran masyarakat terkait hukum itu sendiri. Masyarakat cenderung melakukan pelanggaran hukum dengan sengaja, atau contoh lain tidak suka membawa kasus yang dihadapi ke pengadilan.

Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka mendukung upaya

pembudayaan dan kecerdasan hukum masyarakat, adalah 

1) Upaya pembudayaan hukum harus dilakukan dengan metode yang tepat dan efektif,dengan memanfaatkan berbagai media dan infrastruktur serta lembaga-lembaga yang hidup dan tumbuh di masyarakat. 

2) Sosialisasi berbagai materi hukum, perlu terus diupayakan agar setiap perkembangan terbaru mengenai  perundang-undangan diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi materi-materi hukum secara mudah, menjadi bagian penting dari upaya pembudayaan hukum masyarakat. 

3) Budaya hukum masyarakat harus dibangun parale dengan peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan birokrasi. Karena profesionalisme ini akan sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

 4) Perlu dilakukan pola dan program pembudayaan hukum secara terpadu, terencana dan didasarkan kepada fakta-fakta permasalahan hukum yang terjadi. Dengan demikian, keberadaan tenaga fungsional penyuluh hukum, perlu segera direalisasikan. 

5) Pembudayaan hukum harus dilakukan sejak usia dini dan dimulai dari rumah tangga sebagai miniatur terkecil negara hukum, untuk mencapai masyarakat berbudaya hukum saat ini dan masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun