Mohon tunggu...
Eva Dessy Pinasti
Eva Dessy Pinasti Mohon Tunggu... Guru - guru

suka konten kucing dan binatang exotic, suka baca fiksi dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fasilitas yang Disediakan Pesantren sebagai Dampak Pelarangan HP Bagi Santri

9 Juli 2022   21:30 Diperbarui: 9 Juli 2022   21:32 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Banyak pondok pesantren yang melarang para santrinya membawa Hand phone (Hp). Dengan peraturan tersebut banyak walisantri yang kawatir putra putrinya akan ketinggalan dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi. Tidak bisa dipungkiri dijaman sekarang Hp bisa dikatakan kebutuhan pokok bagi pelajar dalam hal informasi.

Tentunya kebijakan itu sudah dipikirkan manfaat dan mudharatnya bagi para santri. Pesantren tidak menutup mata akan kemajuan teknologi dan informasi. Hal ini bisa diatasi dengan pemberian fasilitas kepada para santri baik di lingkungan sekolah yang berada dalam naungan pesantren maupun di asrama pondok. Fasilitas itu diantaranya:

1. Adanya laboratorium MIPA yang lengkap

2. Dengan laboratorium ini diharapkan guru bisa mengoptimalkan proses belajar mengajar dengan menggunakan bahan dan alat yang disediakan. Sehingga siswa aktif berinovasi sehingga kegiatan belajar mengajar tidak membosankan bagi kedua belah pihak yaitu siswa dan guru.

3. Penyediaan layar LCD di masing-masing kelas yang bisa digunakan sebagai laboratorium virtual bagi siswa. Terutama untuk pelajaran non eksakta. Mereka bisa mengakses informasi yang dipilihkan guru sehingga tepat sasaran dibanding mereka mencari sendiri di Hp atau laptop.

4. Penyediaan beberapa unit komputer di perpustakaan, sebagai sarana siswa untuk mencari informasi saat jam istirahat atau ketika ada penugasan oleh guru mata pelajaran.

5. Penyediaan buku-buku yang lengkap di perpustakaan sekolah, seperti  ensiklopedia, buku-buku penunjang baik nonfiksi maupun fiksi sebagai hiburan siswa disaat mengalami kejenuhan dalam belajar.

6. Penggunaan laboratorium untuk CBT (Computer Based Test) secara berkala dan terjadwal bagi guru mata pelajaran untuk mengenalkan siswa agar tidak terlalu ketinggalan dalam bidang IT.

7. Peran aktif stake holder sekolah, terutama guru mata pelajaran, wali kelas, dan Bimbingan Konseling (BK) dalam pemberian informasi tentang pendidikan. Seperti lomba-lomba untuk siswa baik yang diadakan oleh dinas pendidikan maupun instansi swasta. Juga informasi tentang pendidikan lanjutan bagi siswa.

8. Pemberian izin resmi penggunaan laptop bagi siswa bersifat insidental. Seperti saat siswa membuat laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan (LPJK) khususnya bagi pengurus OSIS, MPK, dan Koordinator Ekstra, pembuatan karya tulis, mengerjakan tugas dari guru yang harus diketik. Tentunya harus ada koordinasi antara sekolah dan pondok pesantren.

9. Kemudahan menggunakan laboratorium untuk CBT bagi siswa yang mengikuti lomba di bidang tertentu dimana mutlak diperlukan perangkat komputer dan internet. Juga bagi siswa yang memerlukan informasi untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Termasuk diantaranya layanan konseling dari BK untuk membimbing siswa yang akan melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun