Hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi semua orang. Konsep keadilan dalam hukum seringkali diukur dari asas "equality before the law", yaitu prinsip bahwa setiap individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalam praktiknya, keadilan dalam hukum akan tercapai ketika hak-hak individu dilindungi tanpa diskriminasi.
Fungsi Hukum dalam Masyarakat
Hukum memiliki beberapa fungsi utama yang berkaitan erat dengan kehidupan bermasyarakat. Fungsi-fungsi tersebut mencakup aspek keadilan, ketertiban, dan perlindungan hak-hak individu.
1. Menjaga Ketertiban
Hukum berfungsi untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, setiap individu memiliki pedoman yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Misalnya, aturan hukum dalam lalu lintas bertujuan untuk mengatur tata cara berkendara agar tidak terjadi kekacauan atau kecelakaan. Dalam konteks ini, hukum lalu lintas yang mengatur penggunaan helm dan larangan menyalakan lampu merah memberikan panduan yang jelas untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
2. Mewujudkan Keadilan
Keadilan adalah salah satu tujuan utama hukum. Hukum bertugas memastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati dan dilindungi. Misalnya, dalam sengketa tanah, hukum memberikan mekanisme yang jelas untuk menentukan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Selain itu, hukum juga memberikan akses kepada pihak yang dirugikan untuk memperoleh hak mereka dengan mekanisme yang adil.
3. Menyelesaikan Konflik
Konflik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sosial. Hukum menyediakan mekanisme penyelesaian konflik yang adil dan transparan, baik melalui mediasi, arbitrase, maupun proses pengadilan. Dengan adanya hukum, konflik dapat diselesaikan tanpa harus menggunakan kekerasan. Sebagai contoh, ketika dua pihak terlibat sengketa mengenai pembagian warisan, hukum menyediakan jalan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui prosedur yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Mengatur Hubungan Sosial
Hukum mengatur hubungan antara individu, kelompok, dan negara. Sebagai contoh, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu dalam hubungan privat, seperti perjanjian jual beli, pernikahan, dan warisan. Hukum pidana, di sisi lain, mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang merugikan kepentingan masyarakat. Hukum publik berfungsi mengatur hubungan antara individu dan negara, seperti hukum tata negara yang mengatur sistem pemerintahan dan hubungan antar lembaga negara.