Mohon tunggu...
EVA CHAIRUNNISA
EVA CHAIRUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010146

UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuiz 10_ Perbedaan antara Kontrak Bisnis dan Kontrak Sosial Menurut Teori Hobbes, Locke, Rousseau

15 Mei 2022   20:22 Diperbarui: 15 Mei 2022   20:26 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembelajaran pada minggu ini sangat menarik, yaitu membahas tentang memahami perbedaan kontrak bisnis dan kontrak sosial menurut teori Hobbes, Locke, Rousseau. Pertama akan dibahas mengenai teori menurut Thomas Hobbes. Menurut Thomas Hobbes, semua pemikirannya ini terkumpul didalam bukunya yang berjudul "Leviathan" yang dimana Thomas Hobbes mengatakan bahwa pada dasarnya didalam kondisi alamiah dan jauh sebelum terbentuknya suatu negara dan kekuasaan, manusia dapat bertindak sebebas mungkin serta dapat menguasai orang lain untuk mempertahankan negaranya tersebut. Maka dari itu, didalam kehidupan manusia tidak mempunyai keadilan ataupun ketidakadilan. Didalam kehidupan manusia hanya ada peperangan, kekuatan, dan penipuan yang bertujuan untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing. 

Selanjutnya yaitu teori menurut John Locke. John Locke merupakan seorang pakar yang dapat menaruh pondasi demokrasi dan liberal sehingga beliau sukses menginspirasi "Founding Fathers Amerika". Menurut John Locke, manusia sudah terlahir dalam keadaan kodrati yang dimana manusia ini dapat hidup berdampingan dengan manusia lainnya secara tentram. Tetapi manusia tidak selalu dapat hidup dengan tentram, pasti ada saja masalah yang datang yang diperbuat oleh manusia itu sendiri. Menurut John Locke, masalah tersebur dapat terjadi ketika beberapa orang melakukan tindakan yang dapat merusak hukum alamiah tersebut.

Yang terakhir yaitu teori menurut Rousseau. Menurut Rousseau, kontrak bisnis dapat mengacu pada dokumen tertulis yang dimana kontrak ini mengatur tentang hak dan kewajiban seorang karyawan dan karyawan tersebut akan selalu tunduk dengan peraturan yang ada didalam perusahaan tersebut. Rousseau juga menjelaskan bahwa kontrak kerja ini dapat mengikat karyawan dan perusahaan didalam pekerjaan serta mengatur masing-masing prilaku pihak yang ada didalam perusahaan, selain itu dapat memungkinkan pencapaian tersebut mencapai tujuan perusahaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun