Seperti yang sudah dijelaskan pada materi minggu ini yang membahas tentang Life, Liberty, dan Property menurut John Locke. Jadi John Locke ini merupakan seorang filsuf yang berasal dari Inggris dan termasuk kedalam salah satu tokoh utama dari pendekatan empirisme. Properti adalah hak alami dan berasal dari tenaga kerja, adalah pendapat dari John Locke. Ia memakai kata properti kedalam arti yang luas dan memakai kata properti kedalam arti yang sempit. Arti luas ini mencakup kedalam aspirasi manusia, sedangkan dalam arti sempit ini mencakup pada barang-barang material.Â
Pada materi minggu ini juga membahas mengenai hak-hak kodrati atau sering disebut dengan "natural rights". John Locke mengatakan bahwa hak kodrati ini terdapat disetiap diri manusia yang terdiri dari hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), dan hak milik (property). Dan hak-hak yang sudah dijelaskan tersebut tidak dapat ditarik oleh negara. Dalam teori perjanjian, John Lock mengatakan bahwa hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia itu harus dikembalikan atau diserahkan kembali kepada penguasa. Hak kebebasan dalam pemikiran John Locke bahwa manusia memiliki kebebasan dan dapat memutuskan sesuatu sesuai dengan apa yang ia mau. Pemikiran John Locke mengenai property ini sangat penting karena setiap manusia memiliki kekayaannya tersendiri dan tidak bisa direbut oleh siapapun.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H