Jika mendengar kata seni, terlintas dipikiran kita bahwa sesuatu hal yang Indah. Namun seni dikatakan indah jika kita mnikmatinya dengan rasa Bahagia, maka dari itu seni menjadi salah satu poin penting yang bisa mewarnai kehidupan. Adapun kehadiran dan tujuan dari seni itu sendiri adalah sebagai bentuk suatu penciptaan sebuah karya (creative process) yag menjadikan tumpuan utama dalam memberikan arah kemana sebuah karya seni nanti kedepannya akan dibawa. Didukung oleh niat (rasa dan karsa), maka dari itu tujuan dan fungsi dari karya seni menjadi pengawal proses kreatif sampai jadi, dan juga berfungsi secara optimal sesuai dengan tujuan utama penciptaannya.
Jadi, Apa itu seni?
Seni merupakan suatu keahlian dalam membuat sebuah karya yang bermutu (bisa dilihat dari segi kehalusannya, fungsinya, bentuknya, makna dari bentuknya, dan sebagainya), misalnya tari, lukisan, ukiran. Seni meliputi begitu banyak dari beberapa kegiatan manusia dalam meciptakan suatu karya visual, audio, atau sebuah pertunjukan yang bisa mengungkapkan suatu imajinasi, gagasan, atau keprigelan dari jadi teknik pembuatnya, untuk dapat dihargai keindahannya atau kekuatan dari emosinya.
Menurut Immanuel Kant dengan singkatnya Seni itu adalah sebuah impian bagi orang-orang yang merasa bahwa rumus-rumus sudah tidak bisa mengikhtiarkan kenyataan.
Adapun ide dan konsep dari sebuah seni itu sendiri adalah sebagai bentuk pemicu dan pemikiran seorang manusia. Pembuatan dari sebuah karya seni ada setelah dilakukannya observasi secara mendalam tentang bagaimana karya dan fungsinya, sehingga wajib dibutuhkan suatu upaya eksploratif yang memiliki bekal pengetahuan dan juga rasa estetis yang dapat diujicobakan.
Seni juga ada kaitannya dengan budaya . Budaya memiliki asal kata dari bahasa Sansekerta yaitu buddayah, dalam bentuk jamaknya adalah budi dan daya. Jika diartikan masing-masing, Budi artinya akal, pikiran, nalar sedangkan Daya memiliki arti usaha dan ikhtiar. Jadi bisa kita simpulkan bahwa Kebudayaan ialah segala dari akal pikiran , sebagai upaya atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Negara Indonesia kita tercinta ini memiliki Seni Budaya juga salah satunya adalah Wayang.
Wayang merupakan salah satu dari puncak seni budaya bangsa Indonesia yang paling menonjol di antara banyaknya karya budaya lainnya. Budaya wayang meliputi beberapa seni yaitu seni peran, seni suara, seni musik, seni tutur, seni sastra, seni lukis, seni pahat, dan juga seni perlambang. Budaya wayang, yang terus berkembang dari zaman ke zaman, juga merupakan media penerangan, dakwah, pendidikan, hiburan, pemahaman filsafat, serta hiburan.
Asal muasal dan perkembangan dari wayang tidak tercatat secara akurat seperti halnya sejarah. Namun orang akan terus mengingat dan bisa merasakan kehadiran dari wayang dalam kehidupan. Wayang sangat akrab dengan masyarakat sejak dahulu kala sampai sekarang, karena memang wayang merupakan salah satu buah dari usaha budi bangsa Indonesia. Wayang tampil sebagai seni tradisional, dan juga merupakan puncak budaya daerah.
Menurut suatu penelitian dari beberapa para ahli sejarah kebudayaan, budaya wayang memang benar budaya asli dari negara Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. Keberadaan dari wayang sudah sangat lama bahkan berabad-abad sebelum agama Hindu masuk ke Pulau Jawa. Meskipun cerita dari wayang yang sangat populer saat ini di masyarakat merupakan suautu adaptasi dari karya sastra India, yaitu Ramayana dan Mahabarata. Daru Kedua induk cerita ini dalam pewayangan ada banyak mengalami beberapa perubahan dan penambahan agar bisa menyesuaikannya dengan falsafah asli Indonesia.
Lewat pertunjukan wayang melalui tokoh serta ceritanya mempunyai peran dalam pembinaan dan pendidikan dengan tujuan untuk membangun karakter bangsa. Dikarenakan wayang menjadi salah satu dari beberapa kekayaan yang menjadi tradisi bangsa Indonesia, maka sudah seharusnya dapat dilestarikan dan dimanfaatkan dalam pembentukan budaya bangsa yang menjadi potret orang Indonesia sampai kapanpun.
Nilai-nilai filosofi yang terkandung dalam pewayangan mengajak masyarakat untuk terus melakukan perbuatan baik dan menghindari dari suatu kejahatan, serta menanamkan kepada masyarakat untuk semangat “amar ma’ruf nahi mungkar” atau istilah lainnya dalam pewayangan “memayu hayuning bebrayan agung”,sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing.
Dalam tokoh perwayangan Abiasa , ia merupakan tokoh yang patut di teladani karena pada saat ia menjadi penguasa di negeri Astina selalu mencintai dan memberikan banyak perhatian kepada rakyatnya,memiliki kepribadian yang kuat dan konsisten, visioner dan integritas tinggi,sehingga ia sangat dicintai dan dipercaya oleh pengikutnya.
Dalam hal menjalankan kepemimpinan , seharusnya berlandaskan pada kepemimpinan “Hasta Brata” yang terdapat 8 (delapan) laku nilai-nilai watak kepemimpinan yang meniru sifat-sifat keutamaan alam semesta,yaitu:
1. Bumi yaitu seorang pemimpin harus setia memberi kebutuhan-kebutuhan hidup kepada siapa saja,sabar(bumi sebagai sumber kehidupan).
2. Air yaitu pemimpin harus selalu turun ke bawah(rakyat) untuk melihat dan memberi kesejukan serta tidak menempatkan diri lebih tinggi dan lebih rendah daripada siapapun,karena air bertabiat rata.
3. Angin yaitu pemimpin harus sanggup menghembus siapa saja tanpa pandang bulu dan tanpa pilih kasih.
4. Bulan yaitu pemimpin harus dapat menerangi siapapun yang sedang kegelapan sehingga dapat memberikan kesejahteraan,keindahan dan harapan.
5. Matahari yaitu pemimpin harus memberi petunjuk sebagai sumber kekuatan yang menghidupkan.
6. Samudra yaitu pemimpin harus memberi kasih sayang dan kebebasan tak terbatas,karena samudra luas dan tak bertepi.
7. Gunung yaitu pemimpin harus kukuh dan kuat untuk melindungi rakyatnya.
8. Api yaitu pemimpin harus mampu membakar dan memberi kehangatan(mampu memberantas kejahatan dan memberi kenikmatan).
Kita simpulkan bahwa suautu Kearifan Budaya lokal merupakan perilaku positif seorang manusia dalam hubungannya dengan alam dan lingkungan sekitarnya, baik itu bersumber dari nilai-nilai agama, nilai adat istiadat, bisa juga petuah nenek-moyang, ataupun dari budaya setempat, yang terbangun secara alamiah dalam komunitas masyarakat untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitarnya.
Seperti hal nya wayang yang memilik banyak nilai adat-istiadat, petuah nenek-moyang, nilai-nilai agama yang menjadikan wayang sebagai salah satu Kearifan Budaya di daerah Jawa.
Jika kita sudah membahas seni dan budaya kearifan local diindonesia, maka Apa hubungannya dengan Pajak Internasional?
Istilah Pajak mungkin tidak terlalu asing lagi bagi masyarakat awam pada umunya, namun jika kita bahas terkait Pajak Internasional masih sangat membingungkan bagi mereka.
Pajak internasional dapat didefinisikan sebagai kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang sering disebut dengan P3B.
Pajak internasional muncul karena adanya perbedaan peraturan perpajakan setiap negara, iya ini lah seninya. Seperti halnya wayang yang memiliki nilai adat istiadat, petuah nenek moyang , nilai-nilai agama dan budaya. Setiap negara memipunyai nilai-nilai budaya yang berbeda. Dikarenakan perbedaan inilah yang menjadikan tolak ukur untuk dibuatnya sebuah perjanjian antar negara tadi dengan tujuan agar wajib Pajak dapat mematuhi segala aturan perpajakan yang sudah disepakati.
Dengan diberlakukannya kesepakatan perjanjian ini bisa menyebabkan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku dinegara tertentu tidak lagi berlaku bagi penduduk atau organisasi asing, jika telah disetujui dalam kesepakatan bilateral negara yang bersangkutan.
Perjanjian ini berlaku untuk dapat menghindari terjadinya pajak berganda karena perbedaan ketentuan pajak antar negara , jadi pajak internasional lah yang menjadi penengah saat terjadinya hal tersebut. Seperti nilai filosofi yang terkandung dalam pewayangan untuk selalu mengajak agar masyarakat untuk selalu berbuat dan menghindari dari suatu kejahatan, serta menanamkan kepada masyarakat semangat “amar ma’ruf nahi mungkar” .
Karena penghindaran pajak merupakan suatu kejahatan, karena bisa dikatakan tidak menaati aturan dan bisa merugikan negara. Padahal kita tahu tujuan dari Pajak itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat.
Pajak internasional ini juga bertujuan sangat baik , kegunannya untuk meningkatkan taraf perekonomian juga perdagangan antar negara yang saling berhubungan serta bertujuan untuk meminimalisir adanya hambatan pada investasi atas penanaman modal asing yang diakibatkan oleh perlakuan pengenaan pajak yang diberlakukan berbeda antar negara yang bekerjasama
Karena penghindaran pajak merupakan suatu kejahatan, karena bisa dikatakan tidak menaati aturan dan bisa merugikan negara. Padahal kita tahu tujuan dari Pajak itu sendiri untuk kesejahteraan masyarakat.
Ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap kesepakatan ini , yaitu :
- Personal Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan antara hak perpajakan suatu negara berdasarkan status pada suatu subjek pajak negara yang berkaitan, namun untuk WP pribadi ketentuannya dilihat dari tempat tinggal dan keberadaannya.
- Objective Connecting Factor, yaitu faktor yang menghubungkan hak perpajakan suatu negara berdasarkan dengan aktivitas ekonomi atau objek pajak yang berkaitan dengan daerah teritorial suatu negara.
Bagaimana dengan kebijakan pajak internasional di Indonesia ?
Indonesia sendiri merupakan negara yang memang bisa dikatakan friendly kesetiap negara, karena negara yang kaya akan budaya, keramahan menjadi salah satu khas atau ciri dari warganya. Jadi Indonesia selalu terbuka untuk menjalin Kerjasama dengan negara lainnya, seperti dalam aktivitas Ekspor , Impor serta aktivitas yang lainnya yang termasuk dalam kategori perdagangan internasional karena dari aktivitas ini akan mengakibatkan setiap wajib pajak dalam negeri bisa memperoleh suatu penghasilan.
Indonesia pun sudah ikut menandatangani konvensi wina, yang mana dalam konvensi tersebut tercantum adanya kekuatan hukum yang sudah mengikat diantara negara-negara yang juga ikut menandatangani konvensi tersebut.
Dalam hal perlakuan pajaknya pengenaannya hanya bisa dibatasi pada subjek serta objek pajak yang berada pada wilayah Indonesia saja, atau bisa diartikan bahwa suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia umumnya tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan yang dimiliki Indonesia. Namun dalam hal ini, pajak yang dikenakan akan berkaitan dengan subjek dan objek yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki hubungan yang cukup dekat terkait dengan perekonomian dan hubungan kenegaraan dengan Indonesia sendiri.
Hal ini telah tercantum dalam suatu Peraturan Perpajakan Nasional yang telah mengatur tentang P3B dalam Undang Undang PPh pada Pasal 32A membahas terkait adanya kewenangan dari pemerintah agar melakukan segenap perjanjian dengan pemerintahan negara lain dengan tujuan untuk menghindari pajak berganda dan cara pencegahan pengelakan pajak, dan ini sudah diatur dalam Peraturan Perpajakan Nasional UU PPh Pasal 3 yang membahas tentang apa saja yang tidak termasuk dalam subjek pajak, serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Saat pemerintah sadar akan kenyataan bahwa penerimaan negara dari sumber daya alam sudah tidak lagi menjanjikan, pajak mulai dilirik sebagai potensi besar yang menjadi sumber penerimaan utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan sumber dana pembangunan. Dalam upaya pemerintah menggali potensi penerimaan pajak, dilakukan reformasi pada tahun 1983. Penggalian potensi ini mulai dilakukan dengan cara membentuk suatu perangkat peraturan pajak, penguatan institusi birokrasi perpajakan termasuk pendalaman atas ilmu perpajakan juga perumusan definisi perpajakan.
Prof. P.J. Andriani merumuskan bahwa pajak adalah iuran kepada negara (yang bersifat paksaan), yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan kegunaanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa hal demikian telah menunjukkan adanya ketidaksimetrisan suatu hubungan antara negara dan pembayar pajak. Pendefinisian ini sangat dikenal dengan paradigma klasik pemungutan pajak, yang sangat menekankan kepada superioritas negara atas sumber daya yang dimiliki oleh masyarakatnya.
Namun pemerintah maupun DJP juga tetap harus berlaku cerdas dalam hal membina wajib pajak seperti yang telah dikemukakan oleh Jean Baptiste Colbert dari Perancis ketika sedang membantu menjalankan pemerintahan pada masa Raja Louis XIV , dia mengatakan bahwa "the art of taxation is the art of plucking the goose so as to get the largest possible amount of feathers with the least possible squealing ". Artinya, seni memungut dan mengenakan pajak adalah seni untuk mencabut bulu angsa sebanyak-banyaknya dengan teriakan angsa yang sekecil-kecilnya.
Hal ini juga pernah disampaikan oleh Bp Martin perwakilan peserta DTSS Bukti Permulaan Angkatan IV, beliau mengatakan bahwa ada banyak ilmu dan pengetahuan yang sudah dia dapat selama mengikuti diklat, Ilmu dan pengetahuan yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pekerjaan khususnya falsafah terkait seni memungut dan mengenakan pajak yaitu seni untuk mencabut bulu angsa sebanyak-banyaknya dengan teriakan angsa yang sekecil-kecilnya.
Para pemeriksa bukti permulaan harusnya memegang teguh falsafah tersebut, karena pekerjaan dari pemeriksa bukti permulaan bukan untuk mematikan wajib pajak yang berurusan dengan tindak pidana namun sebagai pengawal keadilan hukum agar keharmonisan dalam hubungan DJP dan Wajib Pajak dapat semakin harmonis.
Ini juga sama halnya seperti pertunjukan wayang melalui tokoh cerita, pemerintah disini sebagai tokoh cerita sebagai pemimpin yang memiliki peran dalam pembinaan dan Pendidikan yang memberikan pemahaman terkait aturan perpajakan kepada masyarakat yang tidak lain wajib pajak denngan tujuan untuk membangun karakter bangsa yang baik. Karena dengan memiliki masyarakat yang jujur menjadi potret orang Indonesia baik dimata dunia.
Pemerintah Indonesia disini juga diharapkan berlaku seperti tokoh perwayangan Abisa, tokoh teladan pada saat memimpin negeri Astina, yang mencintai dan memberi perhatian kepada rakyatnya yang menjalankan kepemimpinan berlandaskan pada kepemimpinan “Hasta Brata” yang terdapat 8 (delapan) laku nilai-nilai watak kepemimpinan yang meniru sifat-sifat keutamaan alam semesta.
Jadi masyarakat akan rela membayar pajak , jika penggunaan pajak itu sendiri tepat peruntukannya dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya.
Referensi
https://www.zenius.net/blog/apa-pengertian-seni-dan-fungsinya
https://rraaggiill.wordpress.com/2013/04/27/kearifan-budaya-lokal-pulau-jawa-wayang/
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/pajak-internasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H