Mohon tunggu...
Eva Kurnia
Eva Kurnia Mohon Tunggu... Lainnya - Eva Kurnia, S.H

Saya senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beberapa Pasal dalam RUU KUHP Dapat Membungkam Kebebasan Demokrasi Masyarakat

21 Juni 2022   13:02 Diperbarui: 21 Juni 2022   13:08 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
EVA KURNIA (Dokpri)

RUU KUHP saat ini sedang ramai diperdebatkan. Alasan perdebatan RKUHP ini ternyata bukan tanpa sebab. Sebagian masyarakat yang kontra terhadap RKUHP menilai bahwa akan disahkannya RKUHP Bulan depan dianggap akan membuat masyarakat semakin susah untuk menyuarakan pendapat.1. Pasal 273 RKHUP memuat tentang ancaman pidana penjara/ denda bagi pengelenggara pawai, ujuk rasa, demontrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang berakibat terganggu kepentingan umum.

1. Pada pasal 273 KUHP ini bisa berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Lalu saya menyinggung mengenai harus melakukan izin jika ingin menyampaikan pendapat dimuka umum. Padahal hal ini justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dimana menjelaskan tentang Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Menurut saya jika ingin berpendapat saja harus mengeluarkan surat izin hal ini tentunya sangat menyulitkan. Dimana seringkali terjadi di lapangan surat pemberitahuan saja kerap dipersulit.

2. Pada pasal 354 KUHP dimana memuat bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi melakukan penghinaan terhadap lembaga negara melalui sarana teknologi informasi bisa juga disebut media sosial. Padahal kenyataannya kebebasan menyuarakan pendapat terhadap lembaga negara ataupun pemerintahan lainnya memang hal yang seharusnya bisa dikritik oleh masyarakat.

Kenyataannya, Demokrasi itu sangat penting. Menerima pendapat dan berpendapat adalah hak setiap orang tanpa harus dibatasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun