RUU KUHP saat ini sedang ramai diperdebatkan. Alasan perdebatan RKUHP ini ternyata bukan tanpa sebab. Sebagian masyarakat yang kontra terhadap RKUHP menilai bahwa akan disahkannya RKUHP Bulan depan dianggap akan membuat masyarakat semakin susah untuk menyuarakan pendapat.1. Pasal 273 RKHUP memuat tentang ancaman pidana penjara/ denda bagi pengelenggara pawai, ujuk rasa, demontrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang berakibat terganggu kepentingan umum.
1. Pada pasal 273 KUHP ini bisa berpotensi membatasi kebebasan masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Lalu saya menyinggung mengenai harus melakukan izin jika ingin menyampaikan pendapat dimuka umum. Padahal hal ini justru bertentangan dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 dimana menjelaskan tentang Kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Menurut saya jika ingin berpendapat saja harus mengeluarkan surat izin hal ini tentunya sangat menyulitkan. Dimana seringkali terjadi di lapangan surat pemberitahuan saja kerap dipersulit.
2. Pada pasal 354 KUHP dimana memuat bahwa ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi melakukan penghinaan terhadap lembaga negara melalui sarana teknologi informasi bisa juga disebut media sosial. Padahal kenyataannya kebebasan menyuarakan pendapat terhadap lembaga negara ataupun pemerintahan lainnya memang hal yang seharusnya bisa dikritik oleh masyarakat.
Kenyataannya, Demokrasi itu sangat penting. Menerima pendapat dan berpendapat adalah hak setiap orang tanpa harus dibatasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H