Mohon tunggu...
Eva AlfionaFitricianingtyas
Eva AlfionaFitricianingtyas Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Eva Alfiona Fitricianingtyas/3080200004/Sastra Inggris

Mahasiswi di UNISSULA Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jarak Pandang Islam terhadap HAM

22 Juni 2021   22:34 Diperbarui: 23 Juni 2021   13:32 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh Dr. Ira Alia Maerani; Eva Alfiona Fitricianingtyas

Dosen FH Unissula; Mahasiswi Sastra Inggris,FBIK Unissula

Istilah "Hablum minannas" dikenal dalam umat islam dengan arti hubungan antara sesama manusia yang sekiranya dapat memberikan gambaran akan pentingnya persoalan manusia dalam bermasyarakat. Manusia sebagai makhluk sosial tentunya akan saling membutuhkan demi menyongsong kebutuhan hidup, maka menjadi keharusan agar keharmonisan terjadi dalam kehidupan bersosial. Dalam urusan duniawi manusia memiliki hak hidup yang sama serta  konsep pemenuhan hak dan kewajiban menjadi erat kaitannya demi mempertahankan tatanan keseimbangan sosial dalam bermasyarakat.

Hak asasi manusia dalam Islam adalah hak yang diberikan Tuhan. Jadi tidak ada individu maupun lembaga yang memiliki wewenang untuk mencabut hak-hak yang diberikan oleh Tuhan ( Maududi, 1995). Dalam persepektif Islam, konsep HAM itu dijelaskan melalui konsep maqshid alsyar'ah (tujuan syari'ah), yang sudah dirumuskan oleh para ulama masa lalu. 

Teori maqshid al-syar'ah tersebut mencakup perlindungan terhadap lima hal (aldharriyyt al-khamsah), yakni: (1) perlindungan terhadap agama (hifzh al-din), yang mengandung pengertian juga hak beragama, (2) perlindungan terhadap jiwa (hifzh alnafs), yang mengandung pengertian juga hak untuk hidup dan memperoleh keamanan, (3) perlindungan terhadap akal (hifzh al-'aql), yang mengandung pengertian juga hak untuk memperoleh pendidikan, (4) perlindungan terhadap harta (hafizh al-mal), yang mengandung pengertian juga hak untuk memiliki harta, bekerja dan hidup layak, (5) perlindungan terhadap keturunan (hifzh al-nasl), yang mengandung pengertian juga hak untuk melakukan pernikahan dan mendapatkan keturunan.

 Islam memiliki Al-quran dan hadist yang dijadikan pedoman dalam menjalani hidup bagi para muslim. Dijelaskan didalamnya berbagai aspek penting yang dapat diimplementasikan dalam kehidupan, termasuk kaitannya dengan HAM.  Dalam firman-Nya dituliskan "Dan barang siapa yang memelihara kehidupan manusia maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya," (Q.S Al-Maidah:32). Maka dapat dikatakan bahwa manusia harus saling menjaga hak hidup orang lain agar dapat melindungi kemaslahatan bersama.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 178 disampaikan pesan tentang jaminan kelangsungan hidup manusia dengan diterapkannnya hukum qishas. Secara normatif penerapan hukum qishas dalam ajaran Islam tidak sekedar berorientasi kepada pelaku (pembunuh), akan tetapi juga terhadap orang lain yang tidak melakukan pembunuhan agar menjadi pengingat atas hukuman yang akan diterima sehingga dapat mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama. 

Kriteria yang ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagaimana yang ditegaskan dalam surah Al-An'am ayat 151 yang memberikan batasan tentang ketatnya persyaratan dalam pemberlakuan hukum qishas, artinya tidak sembarang orang dapat diperbolehkan melakukan pembunuhan tanpa adanya sebab yang jelas. Bahkan pada surah Al-Maidah ayat 32 secara tegas memberikan ancaman bagi orang yang membunuh tanpa sebab maka seolah-olah dia membunuh manusia seluruhnya.

Istilah pelanggaran HAM seperti yang sering terjadi dikarena ketidakmampuan mereka dalam pemenuhan hak dan kewajiban. Banyak telah terjadi pelanggaran HAM baik di dalam negeri seperti kasus Ahmadiyah maupun di luar negeri seperti penjajahan Palestina bahkan di zaman rasulullah terjadi pula hal serupa seperti kasus Zubair bin Awwm. 

Kasus ini adalah persengketaan hak pengairan atau irigasi antara Zubair bin Awwm dan seorang Ansar. Seorang sahabat dari kalangan Ansar menggugat Zubair kepada Rasulullah SAW karena Zubair dianggap telah menahan dan merugikan haknya atas air dan pengairan, padahal hak tersebut merupakan hak umum yang mesti dijamin untuk setiap orang. Dalam kasus tersebut telah diselesaikan dengan jalur hukum sesuai keputusan hakim.

Uraian di atas menunjukkan, bahwa sejak awal Islam telah mengakui eksistensi hak asasi manusia (HAM), karena Allah telah menjadikan manusia sebagai khalifah di atas bumi ini dan menganugerahinya dengan martabat yang tinggi di atas mahluk-mahluk lain. Islam pun memerintahkan kepada umatnya untuk menghormati dan melindungi harkat dan martabat manusia itu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun